Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Penjelasan Soetrisno Bachir soal Uang Amien Rais dan Korupsi Alkes
4 Juni 2017 15:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Soetrisno Bachir, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), menjelaskan tentang uang dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF) untuk pendiri PAN Amien Rais. Soetrisno mengklaim uang itu tak terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan pada 2005 dan 2007.
ADVERTISEMENT
"Dana yang masuk ke SBF itu sebetulnya bukan ke SBF Tapi ke Ibu Yuri (Sekretaris). Ini agak teknis, sebetulnya SBF itu bukan yayasan, hanya nama saja kalau saya melakukan kegiatan-kegiatan, membantu yatim piatu, membantu daerah banjir, menggunakan nama SBF itu. Ada kertasnya tapi tidak berbadan hukum," kata Soetrisno usai menghadiri acara buka puasa di rumah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta, Jumat (2/6).
Soetrisno melanjutkan, "Apa-apa yang keluar dari situ kalau belanja sembako atau memberikan bantuan sarung, melalui Ibu Yuri dan Ibu Nuki (Ketua SBF) itu, demikian juga waktu saya membantu Pak Amien, itu dari dulu, tahun 1985-an juga saya lakukan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Soetrisno, Amien Rais memang mendapatkan uang darinya. "Saya ini kan swasta melalui Ibu Yuri itu, kami ini bukan pemerintah, kan, tahun 2007 itu, jadi Pak Amien tak ada hubungannya," katanya.
"Jadi kalau mau ditarik ke situ lagi, dari mana uangnya? Ya dari mana-mana. Khususnya uangnya dari zakat, infaq, shadaqah, dari Soetrisno Bachir. Itu masuk ke rekeningnya Ibu Yuri untuk kegiatan sosial," kata Soetrisno.
Selain itu, Soetrisno menyebut SBF tak menggunakan uang dari PT Mitra Medidua yang menjadi supplier PT Indofarma. Dalam proyek alkes, PT Indofarma ditunjuk untuk menyediakaan buffer stock.
"Itu bukan hasil bisnis alkes dan sebagainya, itu pinjam-meminjam antara suami Ibu Nuki, dengan pemilik itu yang bertemuan, namanya Andri. Pinjamannya Rp 750 juta, sudah dikembalikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan bisnis PT Mitra Medidua itu dengan alkes," kata Soetrisno.
ADVERTISEMENT
Aliran uang untuk Amien Rais itu diungkapkan jaksa ketika membacakan surat tuntutan untuk Siti pada Rabu (31/5). "Terdakwa (Siti) menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Menkes dengan cara menerbitkan surat rekomendasi," kata ketua tim jaksa KPK, Ali Fikri.
Ali melanjutkan, "Dan meminta Mulya Hasjmy menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa sehingga menyebabkan PT Indofarma, Soetrisno Bachir, dan Amien Rais memperoleh keuntungan," kata dia.
Dalam sidang itu, Siti dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
Adapun Mulya Hasjmy adalah bawahan Siti yang menjadi kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek alkes. Lewat Mulya, PT Indofarma ditunjuk menggarap proyek alkes.
ADVERTISEMENT
Uang untuk Amien itu diduga berasal dari PT Mitra Medidua yang menjadi supplier PT Indofarma.
Menurut jaksa, Setelah menerima pembayaran dari PT Indofarma, PT Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang Rp 741 juta ke Yurida Adlaini, Sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Ketika proyek tersebut berjalan, Soetrisno menjabat Ketua Umum PAN.
Nah, dari rekening Yurida itulah uang diberikan ke sejumlah pengurus DPP PAN.
"Rekening Yurida tersebut dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul uang dan penggunaannya," kata Ali Fikri.
Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun lalu meminta Yurida mengirimkan dana ke sejumlah rekening. Terdapat empat nama penerima dana: Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, dan Tia Nastiti. Nama terakhir merupakan anak Siti Fadilah.
ADVERTISEMENT
Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2017. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.
Siti mengaku tak tahu soal uang untuk Amien. "Saya bukan orang PAN sama sekali. Masak membantu Rp 100 juta, kan enggak mungkin. Itu dicari-cari banget. Fakta pengadilannya terekam, saya punya transkripnya, saya bisa kasih lihat semuanya," kata Siti usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/6).
Adapun Amien mengakui menerima transfer dana dari Soetrisno Bachir. "Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien dalam konferensi pers di rumahnya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
Amien melanjutkan, "Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," ujar dia.