Siti Fadilah Protes Tak Dapat Asimilasi Corona karena Terganjal PP 99/2012

22 Mei 2020 5:17 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memprotes penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan saat pandemi corona. Menurut dia, kebijakan asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM terkait corona itu bisa berlaku untuk semua napi, termasuk dirinya yang berstatus narapidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkannya dalam wawancara yang diunggah oleh kanal YouTube Deddy Corbuzier. Deddy mengaku wawancara dengan Siti dilakukan di rumah sakit di sela masa berobatnya.
Siti diketahui memang merupakan narapidana kasus korupsi alat kesehatan. Ia dihukum 4 tahun penjara oleh hakim dan baru akan bebas pada Oktober 2020 mendatang.
"Nanti Oktober selesai, kurang 4 bulan selesai, di rutan saya ada corona, saya ini kan high risk, umur 70 tahun, punya penyakit macam-macam. Asma, hipertensi, jantung, kok saya tidak dirumahkan. Si mbah-mbah semua dipulangkan," kata Siti dikutip dari wawancaranya dengan Deddy Corbuzier.
Dirumahkan yang dimaksud oleh Siti adalah program asimilasi dan integrasi yang saat ini dilakukan oleh Kemenkumham di tengah wabah COVID-19. Kemenkumham sudah membebaskan hampir 40 ribu napi guna mencegah penyebaran virus corona di penjara. Napi yang sudah memenuhi syarat bisa dikeluarkan sebelum waktunya dengan asimilasi atau integrasi.
ADVERTISEMENT
Namun, kebijakan itu tak berlaku untuk narapidana kejahatan luar biasa, termasuk koruptor. Hal itu sebagaimana termuat dalam PP 99 Tahun 2012.
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Dok. KPK
Siti menilai ketentuan itu melanggar Hak Asasi Manusia. "Itu namanya PP 99 memang itu berlawanan dengan HAM. Seluruh dunia semua napi punya hak sama. Ini tidak. Yang tidak punya hak sama (napi) korupsi, narkoba, teroris, tidak dapat remisi, 4 tahun ya 4 tahun," kata dia.
Siti menilai bahwa dirinya seharusnya dibebaskan pula karena tergolong orang yang berpotensi tinggi tertular virus corona.
"Tidak boleh orang yang high risk dalam rutan atau lapas ada orang setua saya dibiarkan di dalam, melanggar HAM itu dan saya heran kok takut banget sama PP 99 daripada Tuhan," ungkapnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Terkait program asimilasi dan integrasi ini, pemerintah telah mengeluarkan hampir 40 ribu napi untuk kemudian menjalani masa tahanan di rumah. Menkumham Yasonna H. Laoly sempat menyinggung rencana revisi PP 99 Tahun 2012 itu. Namun, belakangan ia membantahnya.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.