SK Menkumham soal Perubahan AD/ART Partai Golkar Era Bahlil Digugat ke PTUN

14 November 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) berjalan menuju ruangan saat menghadiri Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Calon Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia (tengah) berjalan menuju ruangan saat menghadiri Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
ADVERTISEMENT
Penggugatnya adalah Ilhamsyah Ainul Mattimu. Selaku Tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM pada Kementerian Hukum dan HAM.
Gugatan didaftarkan pada Senin 21 Oktober 2024. Terdaftar dengan nomor perkara 389/G/2024/PTUN.JKT.
"Tanggal Sidang Pertama Rabu 20 November 2024," dikutip dari situs PTUN Jakarta pada Kamis (14/11).
Objek gugatan ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
Berikut petitum yang dimohonkan oleh Penggugat:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah terhadap:
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
ADVERTISEMENT
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Bahlil Lahadalia secara aklamasi terpilih jadi Ketua Umum Partai Golkar dalam rapimnas dan munas di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Ia kemudian ditetapkan secara resmi keesokan harinya.
Munas Golkar yang melahirkan Bahlil sebagai ketua umum memang terbilang cepat. Munas Golkar seharusnya digelar Desember 2024. Tapi, Ketum saat itu, Airlangga Hartarto, mengumumkan mundur dari jabatannya.
Pengurus lalu menunjuk Agus Gumiwang sebagai Plt Ketum Golkar. Agus juga yang memimpin persiapan Munas untuk menentukan Ketum definitif selepas Airlangga mundur.
ADVERTISEMENT
Munas akhirnya digelar Agustus. Dari hasil itu, Bahlil jadi calon tunggal dan terpilih secara aklamasi.
Pada 22 Agustus 2024, ia sempat mengumumkan perubahan dalam struktur kepengurusan baru Golkar, yakni
Sekjen: M. Sarmuji
Bendahara: Sari Yuliati
Wakil Ketua Umum:
Wasekjen: Puteri Komarudin
Wakil Bendahara: Dyah Roro Esti
Pada 7 November 2024, Bahlil kembali mengumumkan pengurusan Partai Golkar periode 2024-2029.