Skuter-Otoped Listrik Dilarang di Malioboro, Pemkot Yogya Carikan Tempat Khusus

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana baru di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana baru di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (10/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto

Skuter dan otoped listrik yang biasa lalu lalang di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, kini dilarang.

Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, yang telah ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa di draf SE Wali Kota juga akan menguatkan peraturan tidak mengizinkan skuter dan otoped listrik beroperasi di Tugu Pal Putih hingga Titik Nol KM.

Namun, pihaknya juga tengah mempertimbangkan lokasi mana yang bisa digunakan untuk kendaraan tersebut.

"Menyiapkan mana yang boleh (untuk skuter dan otoped listrik). Sekarang sedang kita tata yang boleh mana saja. Supaya kalau kita hanya melarang (di Malioboro) mereka akan mencari di tempat lain makanya akan kita buat mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," kata Heroe di sela-sela mengecek stok minyak goreng curah di Jalan Bantul, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Jumat (1/4).

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Nantinya, jika sudah ditentukan tempat yang boleh untuk skuter listrik dan otoped beroperasi, maka Pemkot Yogya juga akan membatasi jumlahnya.

"Kita juga akan mengatur kapasitas maksimalnya. Kapasitas maksimal yang boleh beroperasi berapa itu yang harus dibuat. Yang otomatis dengan mengatur kapasitas ada yang mengawasi. Kita sedang membuat bagaimana perizinannya agar mereka bisa beroperasi. Nanti ada (tempat khusus)," katanya.

kumparan post embed
Ilustrasi Jalan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Untuk Lalu Lintas yang Aman

Pemda DIY resmi melarang skuter dan otoped listrik di Malioboro mulai Kamis (31/3). Tak hanya di Malioboro, pelarangan tersebut juga dilakukan di kawasan sumbu filosofis lainnya, yaitu Jalan Margo Utomo dan Jalan Margo Mulyo.

"Dalam rangka perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik," bunyi SE tersebut.

Kendaraan tertentu yang dimaksud dalam SE tersebut adalah yang menggunakan penggerak motor listrik meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Dijelaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.

"Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang," jelasnya.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sosialisasi pada Pelaku Usaha Sewa Skuter

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, dengan dikeluarkan SE Gubernur tersebut maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha sewa skuter dan otoped listrik.

"Mulai hari Senin (depan) kita lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan terhadap pelanggaran SE, kita harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya dan memindahkan (skuter dan otoped listrik)," katanya.

Jika ada yang masih ngeyel, maka Satpol PP DIY akan mengamankan skuter atau otoped tersebut dan dilakukan pembinaan.

"Tindakan kita melakukan operasi nonyustisi, yakni melakukan penindakan dengan pengamanan kepada barang-barang atau kendaraan yang dioperasionalkan dibawa ke kantor Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan bisa diambil di sana," katanya.