SMA Gonzaga Bantah Abaikan Permendikbud: Sekolah Boleh Tentukan

4 November 2019 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur, menanggapi tudingan wali murid, Yustina Supatmi, yang menilai keputusan tak menaikkan siswa BB ke kelas XII cacat hukum
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pihak Yustina menilai keputusan SMA Kolese Gonzaga soal anaknya, BB, tak sesuai Permendikbud. Dalam Permendikbud itu siswa dinyatakan tak naik kelas apabila tak lulus di 3 mata pelajaran. Sementara BB hanya tak lulus di mata pelajaran Sejarah.
Namun menurut Edi, sekolah memiliki wewenang memutuskan apakah seorang siswa naik kelas atau tidak, meski tak lulus di salah satu mata pelajaran.
"Sekolah boleh menentukan dong. Satu saja yang tidak tuntas, orang itu bisa tidak naik kelas," ucap Edi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11).
Edi mengakui adanya aturan di Pasal 10 ayat (2) Permendikbud tersebut. Namun menurut Edi, Yustina salah menafsirkan maksud aturan itu.
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
"Itu salah membaca dan salah menafsirkan Peraturan Menteri Pendidikan. Mengapa salah? tidak mungkin dibilang begini 'minimal 3 mata pelajaran di bawah KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) bisa naik kelas'. Berarti apa? orang tidur-tiduran saja gitu enggak usah sekolah biar semuanya di bawah KKM otomatis naik. (Itu) tidak bisa," tegas Edi.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan anaknya berhak naik ke kelas XII.
Selain itu Yustina juga menggugat sekolah secara materiil sebesar Rp 51.683.000 dan immateril sebesar Rp 500.000.000. Yustina pun meminta majelis hakim menyita sekolah tersebut.