Snorkeling atau Diving di Nusa Penida Kini Bayar Rp 100 Ribu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyelam berenang di dekat Pari Manta di Nusa Penida, Bali. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Penyelam berenang di dekat Pari Manta di Nusa Penida, Bali. Foto: Shutterstock

Pemerintah Provinsi Bali kini menerapkan biaya retribusi bagi wisatawan yang hendak snorkeling atau diving di Kepulauan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Biaya retribusi bagi wisatawan domestik senilai Rp 10 ribu dan wisatawan mancanegara Rp 100 ribu. Retribusi ini mulai diberlakukan per 1 Juli 2023.

Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 7 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Tujuannya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KKP) Provinsi Bali Putu Sumardiana mengatakan retribusi ini untuk menjaga kelestarian wilayah konservasi laut di Nusa Penida.

"Intinya kita menjaga kawasan konservasi ini biar tetap baik dan sebagainya. Jangan sampai ada kasus seperti di Bunaken (terumbu karang rusak akibat snorkeling atau diving), artinya kita bertanggung jawab kelestarian konservasi," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali Putu Sumardiana saat dihubungi, Senin (3/7).

Sumardiana mengatakan retribusi ini sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2022, namun pelaksanaannya tidak berjalan optimal karena dibayar menunggu kesadaran wisatawan atau pelaku usaha wisata.

Pada awal tahun 2023, Dinas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali kembali melakukan sosialisasi agar retribusi wajib diberlakukan.

"Ini baru sebagian yang punya kesadaran untuk membayar itu pun enggak semua seolah-olah belum punya efektif, makanya saya memastikan per 1 Juli kita membentuk tim gabungan baik Satpol PP, Dinas KP (Kelautan dan Perikanan) bersama-sama mengawasi," katanya.

Sumardiana mengatakan retribusi yang terkumpul nantinya akan dimanfaatkan untuk pelestarian wilayah konservasi dan biaya operasional tim pengawasan di lokasi.

"Nah ini uangnya masuk masuk ke kas daerah dulu, nanti diturunkan lagi ke dinas, di sana misalnya ada terumbu karang yang rusak, kegiatan pengawasan operasional, ini baru mulai menertibkan dulu. Intinya kami bertanggung jawab menjaga kelestarian alam," katanya.

Pelaku Usaha Keberatan

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tiok Bagus Pemayun membeberkan bahwa penarikan retribusi ini mendapat penolakan dari pihak pelaku usaha.

Dispar dan KKP telah mengundang Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gagawisri) untuk mensosialisasikan aturan ini pada 25 Oktober 2022 di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Mirisnya, dari ratusan pengusaha yang diundang hanya 28 di antaranya hadir. Pemayun mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi masif terkait retribusi ini.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Kelautan bahwa memang itu sudah disosialisasikan dan saya membantu dengan mengundang para Gabungan Wisata Bahari atau Gawashri di Wisma Sabha pada 25 Oktober 2022. Yang ada memang hanya 28 pengusaha dari yang kita undang 100 sekian," katanya.