Soal Batasi Usia Pengguna Medsos, PDIP Ingatkan Ranah Privasi

5 Desember 2020 19:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menggunakan sosial media. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan sosial media. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kominfo mengusulkan adanya pembatasan usia pengguna media sosial minimal 17 tahun. Usulan itu terdapat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dibahas bersama DPR.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon, mengatakan usulan dari Kominfo sah-sah saja untuk dibahas bersama. Namun, ia mengingatkan adanya ranah privasi seseorang yang tak boleh dilangkahi oleh pemerintah.
"Jadi saya melihat boleh-boleh saja itu usulan untuk dijadikan bahan diskusi antar pemerintah dengan DPR dan juga para pemangku kepentingan dalam hal ini masyarakat. Kalau UU itu kan ditujukan untuk melindungi data-data pribadi kita," kata Effendi saat dihubungi, Sabtu (5/12).
"Semua memang pasti ada alasannya untuk tujuan yang baik ya. Tinggal batas-batas wilayah privasi itu dan juga yang menjadi wilayah dari pemerintah gitu. Ini kan penting harus ditegaskan dulu," sambungnya.
Politikus PDIP itu pun mengatakan sebelum mengatur batas usia, pemerintah sebaiknya melaksanakan sejumlah tahapan lainnya. Misalnya, Kominfo terlebih dulu melakukan kontrol terhadap pengunaan akses internet.
Anggota Komisi I F-PDIP Effendi Simbolon. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Artinya boleh-boleh saja sepanjang memang ada tahapan atau beberapa langkah yang memang sudah dipenuhi oleh pemerintah dalam hal ini, misalnya dalam hal ini mengontrol providernya, mengontrol seluruh pengelola, penyelenggara," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Effendi pun tak ingin aturan terkait pembatasan usia pengguna medsos menjadi bias dan dimanfaatkan pihak tertentu.
"Jangan kemudian terbiasa seperti misalnya kita menerbitkan UU ITE dari yang awal sampai yang revisi yang dicetak tahun lalu atau dua tahun lalu. Itu menjadi bias terkesan seolah-olah itu menjadi pasal karet yang menjadi disasar untuk kepentingan ke politik, misalnya. Padahal sejatinya tidak dalam rangka untuk kepentingan politik," tutupnya.