Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Soal Bayi di Minimarket, Setop Eksploitasi Anak oleh Orang Tua
16 Februari 2018 8:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Entah apa yang dipikirkan Suling, sehingga ia tega meletakkan anaknya, Muhammad Ucok, yang lemah tak bertenaga di lantai sebuah minimarket di kawasan Sarinah, Selasa (13/2) malam.
ADVERTISEMENT
Video viral kelakuan Suling ini pertama kali diunggah oleh Nana Marlena di akun Instagramnya. Unggahan tersebut kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet.
"Jujur aku sangat peduli sekali dengan anak-anak, hati aku tergerak ketika aku melihat anak bayi yang berumur 1 tahun ini terbaring lemas di lantai, dan mencoba untuk duduk tetapi anak tersebut tidak mampu untuk duduk," tulis Nana.
"Aku lihat si anak itu lemas enggak ada tenaga. Aku mau coba samperin tapi aku takut bapaknya tersinggung," ujar Nana kepada kumparan (kumparan.com ).
Dihubungi di hari yang berbeda, Azizah, seorang pegawai minimarket tempat Suling meletakkan bayinya membenarkan peristiwa itu.
Menurut Azizah, Suling datang ke minimarket tempat ia bekerja sekitar pukul 11.00 malam. Kata Azizah, Suling ingin menukarkan uang receh hasil mengamen bersama bayinya.
ADVERTISEMENT
"Saya menegur, tapi dia cuma bilang 'ntar mau nukar'," ungkap Azizah.
Setelah ditelusuri, Ucok adalah anak kandung Suling , dan ia diduga sengaja memberikan obat antimabuk agar Ucok yang masih berusia 11 bulan itu tertidur dan tidak rewel.
"Teman-teman di sini juga pernah lihat bahwa dia kasih obat Antimo agar anaknya paling bungsu itu bisa diam dan tidur," ujar Ketua Pemusik Jalan Sabang (KPJS), Anel, saat ditemui kumparan.
Tak butuh waktu lama untuk Polres Metro Jakarta Pusat menemukan Suling, petugas berhasil mengamankan Suling pada Rabu (14/2) sore. Untuk menangani kasus ini, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial DKI.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih mendalami semua informasi yang ada. Termasuk dugaan adanya pidana eksploitasi anak.
ADVERTISEMENT
"Tentunya semua tergantung dari saksi-saksi, baru nanti disimpulkan oleh penyidik kena unsur pasal berapa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memberikan respons. Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Sholihah, lewat keterangan tertulis, Jumat (16/2), meminta polisi segera memastikan apakah Ucok memang benar mengkonsumsi suatu zat adiksi atau semacamnya.
Menurut Maryati, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, siapa pun dilarang mengeksploitasi anak, meski hal tersebut dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Bagi pelaku eksploitasi anak, dapat dikenakan pasal tindak pidana. Selain itu, ia berharap Jakarta benar-benar bisa terbebas dari praktik eksploitasi anak.
"KPAI akan merujuk anak-anak ini agar berada di bawah perlindungan Dinas Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi dan pemenuhan hak sipil, supaya menerima akses kesejahteraan dari pemerintah," ujar Maryati dalam rilisnya.
ADVERTISEMENT