Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Soal Izin, FPI Klaim Sudah Serahkan Seluruh Syarat Administrasi ke Pemerintah
21 November 2020 9:43 WIB
ADVERTISEMENT
Status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019. Hingga saat ini belum ada perpanjangan izin FPI karena perpanjangan agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masih terbentur syarat AD/ART.
ADVERTISEMENT
Namun kuasa hukum FPI , Aziz Yanuar, mengeklaim organisasinya telah menyerahkan seluruh syarat yang diminta pemerintah.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," ujar Aziz kepada kumparan, Sabtu (21/11).
Di samping sudah menyerahkan seluruh syarat, Aziz menyatakan, FPI telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Sehingga menurut Aziz, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak memperpanjang SKT FPI.
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ucapnya.
Meski demikian, Aziz tak peduli apabila Kemendagri tidak memperpanjang SKT FPI. Sebab menurutnya, syarat terdaftar sebagai ormas tidak wajib dan tak memiliki manfaat.
Syarat terdaftar sebagai ormas, kata Aziz, hanya untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan , pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari APBN. FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," kata Aziz.
"FPI sudah membuktikan diri dengan berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut," tutupnya.