Soal Izin, FPI Klaim Sudah Serahkan Seluruh Syarat Administrasi ke Pemerintah

21 November 2020 9:43 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Anggota FPI saat mendemo Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
Status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri sudah berakhir pada Juni 2019. Hingga saat ini belum ada perpanjangan izin FPI karena perpanjangan agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) masih terbentur syarat AD/ART.
ADVERTISEMENT
Namun kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengeklaim organisasinya telah menyerahkan seluruh syarat yang diminta pemerintah.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," ujar Aziz kepada kumparan, Sabtu (21/11).
Di samping sudah menyerahkan seluruh syarat, Aziz menyatakan, FPI telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama. Sehingga menurut Aziz, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak memperpanjang SKT FPI.
Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ucapnya.
Meski demikian, Aziz tak peduli apabila Kemendagri tidak memperpanjang SKT FPI. Sebab menurutnya, syarat terdaftar sebagai ormas tidak wajib dan tak memiliki manfaat.
Syarat terdaftar sebagai ormas, kata Aziz, hanya untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan , pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari APBN. FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," kata Aziz.
Anggota FPI di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"FPI sudah membuktikan diri dengan berbaik hati mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut," tutupnya.