Soal Kontroversi Aturan Azan, Buya Syafii Ingatkan Pejabat Pakai Bahasa Hati

25 Februari 2022 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cendekiawan Indonesia yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii di Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (25/2/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cendekiawan Indonesia yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii di Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (25/2/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Cendekiawan Indonesia Ahmad Syafii Maarif atau Buya Syafii enggan mengomentari polemik aturan pemakaian pengeras suara atau speaker di masjid saat azan, termasuk soal polemik Menag Yaqut membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dia memiliki pesan kepada para pejabat di Indonesia. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu mengatakan bahwa pejabat harus membangun budaya kearifan. Dengan begitu harapannya tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
"Saya tidak mau berkomentar langsung (soal speaker), pokoknya bangun budaya kearifan. Terutama pejabat publik ya, sehingga tidak menimbulkan pro kontra kontroversi itu aja," kata Buya ditemui di Nogotirto, Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (25/2).
Buya menyarankan setiap pejabat menggunakan bahasa hati ketika membuat pernyataan.
"Bangun budaya kearifan. Kearifan itu penting, pakai bahasa hati," pungkasnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE Nomor 5 Tahun 2022. SE itu mengatur bahwa volume pengeras suara masjid/musala diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel.
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu turut diatur durasi takbiran menjelang Idul Fitri 1 Syawal dan Idul Adha 10 Zulhijah. Maksimal penggunaan speaker luar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Begitu pula dengan upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian dapat menggunakan pengeras suara bagian dalam. Pengecualian berlaku jika jemaah membeludak hingga luar lokasi acara.
Namun, SE itu memicu polemik di tengah masyarakat hingga politikus. Puncak dari polemik ini setelah Menag membandingkan volume masjid dan gonggongan anjing.
Namun Kemenag sudah menyampaikan klarifikasi terkait polemik itu. Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Ia menilai, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut sangat tidak tepat.
ADVERTISEMENT
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar.
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Gus Yaqut menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.