Soal Larangan Cadar, GP Ansor Minta Menag Belajar Arti Radikalisme

31 Oktober 2019 19:14 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi di acara Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi Presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi di acara Konsolidasi perencanaan pencapaian dan misi Presiden serta sasaran dan target indikator bidang PMK dalam RPJM 2020-2024. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Quomas, turut menanggapi keinginan Menag Fachrul Razi soal larangan ASN menggunakan cadar dan celana cingkrang. Kebijakan itu sebagai dasar pemerintah melawan radikalisme di instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Yaqut meminta agar Fachrul mempelajari terlebih dulu arti radikalisme. Apakah ada hubungannya dengan cara berpakaian atau tidak.
"Pesan saya ke Menteri Agama itu, pelajari dulu itu radikalisme, terorisme ideologinya seperti apa? Berhubungan enggak sama cara berpakaian orang? Gak usah aneh-aneh lah saya kira," kata Yaqut di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Yagut berpesan sebaiknya Fachrul mengurusi masalah ideologi daripada hal yang tampak, seperti cara berpakaian. Sebab menurutnya, radikalisme bukan dinilai dari cara berpakaian, melainkan soal ideologi.
"Daripada ngurusin yang tampak, mending Menag itu ngurusin yang subtansial aja deh. Karena soal radikalisasi, soal terorisme dan seterusnya itu bukan soal penampakan, bukan apa yang keliatan, tapi ini soal ideologi, mending Menag urus soal ini dulu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Baru nanti kalau memang secara ideologi itu berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan cadar itu, nah baru keluarkan peraturan itu," imbuhnya.
Ilustrasi cadar. Foto: Pixabay
Menurut Yaqut, banyak wanita bercadar yang juga memiliki pemikiran yang moderat, tidak terpapar radikalisme. Dan dari sisi budaya, kata Yaqut, cadar itu merupakan budaya Arab.
"Sah-sah aja dong kalau ada budaya Arab, ada budaya Cina, Jawa, sebaiknya saling menghargai. Itu lebih penting," tutup Yaqut.
Sebenarnya, secara umum, aturan pakaian ASN di acara kenegaraan dan resmi sudah tertuang dalam Perpres Nomor 71 tahun 2018. Namun, untuk seragam sehari-hari, diatur di kementerian atau lembaga masing-masing.