Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Soal Penyekatan dan SIKM Saat Nataru, Anies Tunggu Kemenhub
25 November 2021 18:40 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Memasuki libur natal dan tahun baru, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Inmendagri No 62 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan belum mengetahui akan kembali memberlakukan penyekatan di berbagai wilayah di Jakarta. Termasuk pemberlakuan lagi SIKM untuk warga yang bepergian.
“Belum ada pembahasan itu (penyekatan), kita menyesuaikan aja dengan kebijakan dari Kemenhub,” kata Anies kepada wartawan Balai Kota, Kamis (25/11).
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Nataru yang berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Tentu dalam PPKM level 3 ini, terdapat beberapa aturan pengetatan di berbagai sektor, seperti sektor perkantoran kembali diberlakukan pembatasan kapasitas sebesar 25%, sampai aturan kapasitas di bioskop, tempat ibadah, pusat pembelanjaan kembali dibuka sebesar 50%.
ADVERTISEMENT
Namun, nanti Anies akan mengeluarkan Pergub terkait pemberlakuan PPKM Level 3 di Jakarta pada 1 Desember yang akan datang.
“Dengan begitu nanti ada beberapa hal yang spesifik yang terkait urusan Jakarta yang belum tentu sudah dirangkum dalam Inmendagri,” pungkas Anies.