Soal Pergub DKI PSBB Transisi, Ganjil Genap Motor Tetap Tak Berlaku

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan Pergub No.80 Tahun 2020 tentangpelaksanaan PSBB Transisi di Ibu Kota. Dalam Pergub yang ditanda tangani pada 19 Agustus itu ganjil genap motor diatur.
Aturan itu tertuang dalam Bab III Pengendalian Moda Transportasi. Pada Pasal 8 ayat 1 tertulis:
(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;
b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan
c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).
Terkait aturan Pergub itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap motor masih belum diberlakukan. Penerapan aturan ganjil genap masih mengacu pada Pergub 88 tahun 2019.
"Belum diterapkan (ganjil genap motor). Acuan kita Pergub 88 tahun 2019," kata Sambodo.
Pergub tersebut khusus mengatur ganjil genap. Dalam pergub itu sepeda motor tidak termasuk yang ditindak.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
