Soal Polisi Penembak Pengawal Rizieq Tewas: Identitas hingga Alasan Baru Umumkan

27 Maret 2021 8:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kabar tak disangka muncul dalam kasus dugaan unlawful killing oleh 3 anggota Polda Metro Jaya terhadap 4 pengawal Habib Rizieq Syihab. Salah satu polisi terduga pelaku unlawful killing dinyatakan sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Kabar tersebut pertama kali disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Ia menyatakan, saat gelar perkara kasus dugaan unlawful killing, tiba-tiba ada informasi yang menyebut salah satu terduga pelaku meninggal dunia.
Agus menyebut salah satu terduga pelaku yang merupakan anggota Polda Metro Jaya terlibat kecelakaan.
“Saat gelar perkara saya mendapat informasi kalau salah satu meninggal dunia karena kecelakaan,” kata Agus.
Lantas seperti apa informasi yang berkembang sejauh ini, berikut kumparan rangkum:
Rapat Komisi III DPR RI dengan keluarga pengawal Habib Rizieq. Foto: TV Parlemen
Keluarga dari 4 pengawal Habib Rizieq yang diduga menjadi korban unlawful killing mengaku kaget atas informasi tersebut.
“Kaget,” kata kuasa hukum keluarga pengawal Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Aziz meminta 2 polisi lainnya segera bertobat atas kesalahan yang dilakukan dalam kasus Unlawful Killing tersebut. Ia juga mendorong 2 polisi lainnya bertemu keluarga pengawal Rizieq untuk minta maaf.
Gedung Mabes Polri Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Kompolnas, Poengki Indarti, mengatakan, Polri perlu menyampaikan penyebab meninggalnya anggota polisi tersebut ke publik secara terbuka. Hal ini untuk tidak menimbulkan kecurigaan di publik terkait kasus tewasnya polisi penembak pengawal Habib Rizieq tersebut.
“Saya tidak tahu kapan salah seorang terlapor kasus unlawful killing meninggal dunia karena kecelakaan. Perlu disampaikan kepada publik agar publik paham dan tidak muncul kecurigaan,” kata Poengki.
Poengki menuturkan, dalam sebuah kasus terlapor dinyatakan meninggal, maka proses hukum padanya gugur karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kalau seorang terlapor meninggal dunia ya laporan terhadap yang meninggal itu gugur, karena orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Poengki.
Meski begitu, kata Poengki, kasus tersebut masih dilanjutkan dengan memproses 2 terlapor lainnya. Materi penyelidikan pun akan mengarah pada 2 terlapor.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri akhirnya membuka identitas 1 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing yang tewas. Polisi tersebut berinisial EPZ.
Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan EPZ tewas dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan. Peristiwa sudah terjadi pada 4 Januari 2021.
“Tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kec. Setu Kota Tangerang Selatan. Pada 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” kata Rusdi.
Di sela konferensi pers, Rusdi menunjukkan surat kematian. Dari surat itu tertulis nama Elwira Priyadi Zendrato, kelahiran 9 Mei 1983.
Meski sudah mengumumkan identitas salah satu polisi penembak laskar FPI, polisi belum mau mengungkap 2 identitas polisi lainnya.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
ADVERTISEMENT
Polisi berinisial EPZ yang diduga terlibat unlawful killing telah tewas dalam kecelakaan tunggal di Tangerang Selatan pada 4 Januari lalu. Polri kemudian baru mengumumkannya pada akhir Maret atau 2 bulan lebih sejak tewas.
Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kematian anggota polisi berinisial EPZ tersebut baru diumumkan sekarang demi menjaga akuntabilitas penyelidikan,
“Untuk menjaga akuntabilitas penyelidikan itu sendiri," kata Rusdi.