Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Soal Usulan Nama Mustafa Kemal Ataturk, Begini Aturan Penamaan Jalan di Jakarta
19 Oktober 2021 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Isu Mustafa Kemal Ataturk akan dijadikan nama salah satu jalan di Jakarta memang menarik perhatian berbagai kalangan. Pihak yang kontra meminta pemerintah untuk mempertimbangkan usul pemberian nama tersebut.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana aturan pemerintah soal penamaan jalan di Ibu Kota? Dan siapa yang berhak menetapkan?
Aturan mengenai penamaan nama jalan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta .
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa;
(1) Gubernur Kepala Daerah menetapkan setiap nama jalan, taman, dan bangunan umum di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
(2) Dalam menetapkan nama jalan, taman, dan bangunan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Gubernur Kepala Daerah dibantu oleh suatu Badan Pertimbangan.
(3) Keanggotaan Badan Pertimbangan terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif.
Walaupun Pemprov Jakarta berwenang penuh atas penamaan nama jalan ini, tetap ada beberapa aturan yang harus dipertimbangkan.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari Bab 4 Pasal 4, penetapan nama jalan harus berdasarkan pada prinsip, yaitu;
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pada tahun 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana merevisi peraturan agar ke depannya proses pergantian atau pemberian nama jalan juga dapat melibatkan masyarakat.
Keinginan revisi kala itu muncul menyusul kontroversi usulan pergantian nama Jalan Warung Buncit di Jakarta Selatan menjadi Jalan Jenderal AH Nasution.
=======================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews