Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus dugaan makar, Komjen Pol (Purn) Sofjan Jacoeb, menolak diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6). Meski memenuhi panggilan polisi, namun, saat menjalani pemeriksaan awal, eks Kapolda Metro Jaya itu mengaku sedang sakit.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut didapat dari Pengacara Sofjan, Ahmad Yani, saat mendampingi kliennya. Yani menuturkan, penyidik akhirnya mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi Sofjan.
“Tadi pada, waktu proses pemeriksaan awal, dimulai di awal nanya identitas dan lain sebagainya. Pada waktu Pak Sofjan diminta apakah bersedia diperiksa atau tidak, Pak Sofjan menyatakan tidak bersedia untuk diperiksa karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan,” ucap Yani di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
“Oleh karena tak bersedia karena kesehatan, maka penyidik memanggil tim media yang ada di Polda. Tadi Pak medis datang, dokter umum mengukur denyut jantung dan nadi,” sambungnya.
Setelah diperiksa, lanjut Yani, dokter memastikan kondisi Sofjan dalam keadaan sehat dan bisa melanjutkan pemeriksaan. Meski begitu, Sofjan tetap menolak untuk diperiksa.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, penyidik memberikan waktu untuk Sofjan beristirahat sejenak. Kendati begitu, Yani tak mengetahui apakah nanti Sofjan akan kembali diperiksa dokter atau tidak.
“Berdasarkan denyut jantung dan nadi, menurut keterangan dari dokter yang ada di sini bahwa Pak Sofjan mudahan-mudahan dianggap sehat dan sudah bisa lanjutkan pemeriksaan,” kata Yani.
“Tapi Pak Sofjan memang tidak bersedia untuk diperiksa karena kesehatannya, kondisinya tidak memungkinkan, karena terjadi dua pandangan tadi, dokter umum dan belum tahu kita kelanjutannya apakah nanti akan dipanggil lagi dokter yang lebih khusus lebih spesialis karena ini memyangkut penyakit dalam, tentunya memang harus disediakan dokter khusus,” tutupnya.
Di kasusnya, Sofjan disangkakan ikut melakukan pemufakatan makar terkait ucapannya yang tertuang dalam sebuah video. Sejauh ini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 20 orang saksi.
ADVERTISEMENT
Pada Pilpres 2019, Sofjan merupakan pendukung Prabowo-Sandi. Dia turut berpidato di depan kediaman Prabowo di Kertanegara tak lama setelah hasil quick count keluar pada Rabu, 17 April 2019. Dalam pidatonya, dia menyerukan pendukung Prabowo-Sandi tidak mempercayai hasil quick count yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf.