Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Dirut PLN Sofyan Basir bebas dari Rutan KPK. Hal tersebut menyusul vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sofyan Basir langsung dibawa masuk ke mobil Toyota Alphard yang sudah menunggunya di luar rutan. Ia pun langsung meninggalkan Rutan KPK.
Sebelumnya, hakim menilai Sofyan Basir tak terbukti terlibat kasus dugaan korupsi Proyek PLTU Riau-1. Atas hal tersebut, hakim pun memerintahkan KPK segera membebaskan Sofyan Basir .
Berikut amar putusan hakim atas Sofyan Basir:
1. Menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua.
2. Membebaskan terdakwa Sofyan Basir oleh karena itu dari segala dakwaan.
3. Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
5. Memerintahkan penuntut umum KPK untuk membuka nomor rekening atas nama Sofyan Basir dan atau keluarga atau pihak lainnya.
Terkait vonis bebas itu, KPK mengaku sedang mempertimbangkan upaya kasasi ke MA.
Ini bukan pertama kali terdakwa KPK divonis bebas di tahap Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, sudah ada eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad dan eks anggota DPRD Riau Suparman. Namun keduanya kemudian terbukti bersalah di tahap kasasi.