Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
KPK menghormati putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terkait vonis bebas eks Dirut PLN Sofyan Basir .
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK , Ali Fikri, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MA terkait kasasi tersebut. Hal itu guna dipelajari sebagai bahan pertimbangan kemungkinan langkah hukum lanjutan.
"KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut. Sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Mengenai kasus dugaan suap terkait Proyek PLTU Riau-1, Ali menyebut sudah ada beberapa terdakwa yang diputus bersalah. Mulai dari eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih hingga eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
KPK pun meyakini ada keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara tersebut. "Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S , Johanes Budi S dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.
"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Sofyan Basir ialah terdakwa dugaan korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1. Ia dinyatakan bebas sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2019.
Hakim menilai Sofyan tak terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.
Eni dan Idrus menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo agar perusahaan Kotjo bisa memegang proyek PLTU Riau-1.
Namun, Sofyan disebut tidak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar. Hakim menganggap Sofyan tidak mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
ADVERTISEMENT
Hakim juga menilai, Sofyan tidak memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN.
Pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Hakim menilai dakwaan KPK terhadap Sofyan Basir tidak tepat. KPK kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu. Namun kini, kasasi itu ditolak.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.