Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

17 April 2024 11:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi berhasil menangkap PWGA, sopir fortuner arogan yang menggunakan pelat TNI palsu dan ngamuk di Tol Jakarta-Cikampek. Saat ini ia tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Benar, sudah diamankan dan sedang dilakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Dia ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai dilaporkan oleh Perwira Tinggi Purnawirawan TNI Asep Adang, pemilik asli pelat dinas TNI yang dipalsukan PWGA.
Dalam laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2024, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat.
Dia terancam hukuman kurungan maksimal selama 6 tahun penjara.
Berikut bunyi pasal tersebut:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
ADVERTISEMENT
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Ir. PWGA, pelaku pemalsu pelat dinas TNI yang cekcok di Tol Japek KM 56 Foto: Dok Puspom TNI
Dilihat dari Instagram resmi Puspom TNI, @puspomTNI, pria itu mengaku seorang pengusaha, bukan anggota TNI.
"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ungkap Puspom TNI. Disertakan juga foto pengusaha itu, tapi wajahnya diblur.
Berikut pernyataan lengkap Puspom TNI:
Pelaku pemalsu pelat dinas TNI Noreg 84337-00 yang viral, ditangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya.
Puspom TNI dalam upayanya mengungkap identitas pria pengendara Toyota Fortuner yang sebelumnya terekam dan menyebar luas di sosial media sedang terlibat keributan dengan pengendara lainnya di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 56, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan kemudian dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki Polda Metro Jaya, jajaran Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisial Ir. PWGA di kediamannya yang berada di daerah Cempaka Putih.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai seorang pengusaha (bukan seorang anggota TNI).
Adapun motif yang bersangkutan memalsukan pelat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata-mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil-genap di wilayah Jakarta.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024.
Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.