Sopir Fortuner di Pati Ugal-ugalan Tabrak Motor dan Pikap: 1 Orang Tewas, 3 Luka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Iptu Moch Apri Hermawan menunjukkan mobil yang terlibat kecelakaan di depan Pasar Wedarijaksa, Pati. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Iptu Moch Apri Hermawan menunjukkan mobil yang terlibat kecelakaan di depan Pasar Wedarijaksa, Pati. Foto: Dok. Istimewa

Kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil Toyota Fortuner terjadi di dua titik berbeda di Jalan Pati-Tayu, Desa Wedarijaksa, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Selasa (13/10) sekitar pukul 19.20 WIB. Akibatnya satu orang tewas dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Pati, Iptu Moch Apri Hermawan, menjelaskan insiden maut itu bermula ketika mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan warga berinisial NAS (33) melaju dari arah selatan menuju utara.

Saat tiba di depan SPBU Wedarijaksa, mobil berwarna putih tersebut menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai NPA (39) dan AS (37).

"Toyota Fortuner itu berjalan dari arah Selatan menuju ke Utara. Kemudian terjadi kontra (kecelakaan) pertama itu di sekitar SPBU Wedarijaksa," kata Apri saat ditemui di kantornya, Rabu (14/10).

Namun, bukannya berhenti, NAS yang merupakan warga Desa Sonorejo, Kecamatan Jakenan, Pati, justru melaju ke utara dan meninggalkan korban. Setelah menempuh jarak sekitar 800 meter, Fortuner yang dikemudikannya kembali terlibat kecelakaan dengan mobil pikap Daihatsu Gran Max yang dikemudikan B (48) dan sepeda motor Honda yang dikendarai AAR (33) di depan Pasar Wedarijaksa.

"Kemudian Toyota Fortuner tersebut masih melaju hingga terjadi kontra kedua, yaitu di depan Pasar Wedarijaksa. Di depan Pasar Wedarijaksa itu melibatkan dua kendaraan lagi, yaitu satu mobil Grand Max dan satu kendaraan jenis Honda Revo," ungkapnya.

Benturan keras pada kecelakaan kedua menyebabkan bagian depan kanan mobil pikap dan Toyota Fortuner ringsek parah. Pengemudi pikap, B (48), warga Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kudus, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terjepit kabin. Sementara itu, pengemudi Fortuner mengalami luka-luka ringan.

Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas dari kedua arah sempat mengalami kemacetan.

Kecelakaan maut yang melibatkan Toyota Fortuner dan mobil pikap Gran Max di depan Pasar Wedarijaksa, Pati, (12/10/2026) malam Foto: Dok. Istimewa

"Untuk korban ada satu yang meninggal dunia, untuk yang luka-luka itu ada tiga. Semuanya sudah ditangani oleh rumah sakit. Untuk yang meninggal alamatnya itu orang Mejobo, Kudus," ungkap Apri.

Tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan mendapat penanganan medis. Pengendara Honda Vario, NPA (39), warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta patah kaki kiri. Ia telah dirujuk ke RSUD dr. Moewardi, Surakarta.

Korban AS (37), warga Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati, mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan patah kaki kiri. Ia dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda, AAR (33), warga Mintorahayu, Kecamatan Winong, Pati, mengalami memar di punggung tangan kiri, luka lecet di siku kanan dan kaki kiri, serta luka robek pada ibu jari tangan kiri. Ia dirawat di RS Fastabiq Pati.

"Untuk yang luka (patah kaki), waktu penanganan pertama itu memang dirawat di RSUD Soewondo. Kemudian dari keluarga (salah satu) korban berkenan untuk membawanya dirujuk ke Solo. Jadi saat ini untuk korban ada di Solo," katanya.

Terkait dugaan pengemudi Fortuner berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari RS Fastabiq. Saat ini, pengemudi tersebut diamankan di Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Tadi malam langsung kami lakukan lab di RS Fastabiq Pati. Untuk sampai siang ini kami masih menunggu hasil labnya. Saat ini (pengemudi Fortuner) masih di kantor unit laka, masih kita minta klarifikasi," ujar Apri.

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, polisi menyatakan masih mendalami kasus tersebut melalui penyelidikan dan gelar perkara. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Untuk penetapan tersangka nanti menunggu hasil penyelidikan. Jadi kami butuh waktu, nanti kami juga akan melaksanakan gelar perkara. Untuk siapa yang menjadi tersangka ini semuanya masih asas praduga tak bersalah. Jadi kita masih menggunakan asas keadilan," pungkasnya.