Sopir Fortuner Pelat Polri yang Tabrak Mercy-Peugeot Jadi Tersangka, Tak Ditahan

22 Agustus 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Sopir Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pelaku berinisial AS.
“AS tersangka,” kata Sambodo di Polres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (22/8).
Sambodo menyebut, tersangka bukanlah anggota polisi melainkan seorang mahasiswa. Namun tak dijelaskan asal kampus dan tempat tinggal tersangka.
“Bukan anggota Polri, mobilnya juga bukan,” ujar Sambodo.
Lebih lanjut, kata Sambodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 UULLAJ, Pasal 311 ayat 2 UULLAJ, Pasal 311 ayat 3 UULLAJ, dan Pasal 312 UULLAJ tentang tabrak lari.
“Diterapkan 4 pasal,” pungkasnya.
Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock
Sambodo mengatakan, tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Tidak ditahan karena ancaman kurang 5 tahun dan kooperatif dia,” kata Sambodo.