Sopir Fortuner Pelat Polri yang Tabrak Mercy-Peugeot Jadi Tersangka, Tak Ditahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Twitter/ @TMCPoldaMetro

Sopir Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pelaku berinisial AS.

“AS tersangka,” kata Sambodo di Polres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (22/8).

kumparan post embed

Sambodo menyebut, tersangka bukanlah anggota polisi melainkan seorang mahasiswa. Namun tak dijelaskan asal kampus dan tempat tinggal tersangka.

embed from external kumparan

“Bukan anggota Polri, mobilnya juga bukan,” ujar Sambodo.

Lebih lanjut, kata Sambodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 UULLAJ, Pasal 311 ayat 2 UULLAJ, Pasal 311 ayat 3 UULLAJ, dan Pasal 312 UULLAJ tentang tabrak lari.

“Diterapkan 4 pasal,” pungkasnya.

Ilustrasi kecelakaan. Foto: Shutter Stock

Sambodo mengatakan, tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

“Tidak ditahan karena ancaman kurang 5 tahun dan kooperatif dia,” kata Sambodo.