Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sopir Fortuner Pelat Polri yang Tabrak Mercy-Peugeot Jadi Tersangka, Tak Ditahan
22 Agustus 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sopir Fortuner berpelat Polri yang melawan arus dan menabrak kendaraan lain di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pelaku berinisial AS.
“AS tersangka,” kata Sambodo di Polres Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (22/8).
Sambodo menyebut, tersangka bukanlah anggota polisi melainkan seorang mahasiswa. Namun tak dijelaskan asal kampus dan tempat tinggal tersangka.
“Bukan anggota Polri, mobilnya juga bukan,” ujar Sambodo.
Lebih lanjut, kata Sambodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1 UULLAJ, Pasal 311 ayat 2 UULLAJ, Pasal 311 ayat 3 UULLAJ, dan Pasal 312 UULLAJ tentang tabrak lari.
“Diterapkan 4 pasal,” pungkasnya.
Sambodo mengatakan, tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Tidak ditahan karena ancaman kurang 5 tahun dan kooperatif dia,” kata Sambodo.