Sopir Fortuner Tertembak Majikan, Simak Aturan Kepemilikan Senpi Untuk Sipil

21 Februari 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pistol revolver. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pistol revolver. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang sopir berinisial AM tertembak senjata api milik majikannya, E, di Jalan Daksa Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Insiden penembakan tersebut terjadi pada Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat kejadian, korban tengah mengantar majikannya menggunakan mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1154 ZF.
"Pelaku duduk di belakang sebelah kiri sopir, pada saat pelaku memeriksa tas senpi milik pelaku, saat membuka tas lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba/tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (20/2).
Pelaku kemudian langsung mengambil alih kemudi dan membawa sopirnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Akibat kejadian itu, sang sopir mengalami luka pada bagian keningnya hingga harus menjalani operasi. Meski begitu, kondisinya kini telah membaik dan telah sadarkan diri.
Saat ini polisi telah menahan E yang diketahui sebagai pekerja swasta tersebut.
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
Lantas bagaimana aturan warga sipil bisa memiliki senjata api?
ADVERTISEMENT
Warga sipil memang boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Aturan itu tertera pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil.
Dalam aturan itu, beberapa pihak yang diperbolehkan mengikuti izin kepemilikan senjata api adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
2. Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
ADVERTISEMENT
3. Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
Adapun terdapat beberapa prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis Jika ingin membeli senpi resmi, yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes, hal ini untuk menakar tingkat emosi calon warga sipil pemilik senjata api yang dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
4. Usia pemohon harus yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif
6. Kemudian jenis senjata api yang boleh dimiliki bagi yang sudah memenuhi syarat yakni sebagai berikut:
a. Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
b. Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
c. Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 2.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka seorang warga sipil sudah bisa memiliki izin kepemilikan senjata. Namun, izin tersebut harus diperpanjang setiap tahun.
Namun demikian, penggunaan senjata api tersebut juga memiliki aturan yang ketat. Di antaranya tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan.
Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
ADVERTISEMENT