Sopir Fortuner yang Cekcok di Tol Buang Pelat TNI di Lembang Setelah Viral

17 April 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria pakai mobil pelat Mabes TNI cekcok di Tol. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria pakai mobil pelat Mabes TNI cekcok di Tol. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PWGA, warga sipil yang menggunakan pelat dinas TNI dan cekcok di Tol Japek, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan mengatakan, setelah video cekcoknya di tol viral, PWGA membuang pelat dinas TNI palsu tersebut di kawasan Lembang, Jawa Barat.
"Pelat TNI nya sudah dibuang di daerah Lembang dan sekarang masih dicari di sekitar lokasi. Anggota sedang mengarah ke sana," ujar Anggi saat dihubungi, Rabu (17/4).
PWGA nekat menggunakan pelat dinas TNI tersebut dengan alasan untuk menghindari ganjil genap di tol. Karena pada saat kejadian, mobil Fortuner miliknya menggunakan pelat nomor ganjil. Sementara yang berlaku saat itu adalah pelat nomor genap.
Pria pakai mobil pelat Mabes TNI cekcok di Tol. Foto: Dok. Istimewa
"Jadi pada saat tanggal 10 itu kejadian, karena dilakukan ganjil genap, arus mudik jalur wilayah Cikampek, dia menggunakan pelatnya itu ganjil, jadi dia pakailah pelat nomor dinas TNI jadi supaya mengatasi itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
PWGA ditangkap pada Selasa (16/4) malam. Ia rupanya tidak ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, namun di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur, bersembunyi di rumah kerabatnya.
"Saat ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Cuma ada upaya seperti ya dia tidak kembali ke rumahnya. Dia ditangkapnya di rumah kerabatnya dia. Setelah kejadian dia tidak kembali ke rumahnya. Dia sembunyi di daerah Pondok Kelapa," ungkap Anggi.
Akibat perbuatannya, PWGA dijerat Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.