Sopir Meninggal, Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta Dihentikan

3 November 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan bus Transjakarta di ruas Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (25/10).  Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan bus Transjakarta di ruas Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (25/10). Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan sopir TransJakarta maut, Jaenuri, sebagai tersangka. Dia memenuhi unsur kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Memenuhi unsur pidana di Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ dapat dipidana 6 tahun atau denda Rp 12 juta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat konferensi pers virtual, Rabu (3/11).
Namun, Jaenuri juga merupakan salah satu korban meninggal. Dia terjepit di kursi kemudi saat bus yang dia kendarai menabrak bus lain di depannya. Karena itu, kasus ini dihentikan.
"Karena pengemudi meninggal dunia maka terhadap kasus ini kita hentikan karena tersangka meninggal dunia," tambah dia.
Dari hasil penyelidikan, Jaenuri diduga mengalami serangan epilepsi sesaat sebelum tabrakan terjadi. Polisi menelusuri ini setelah peluang dugaan vehicle error gugur karena kondisi bus dalam keadaan baik.
Polisi lalu datang ke tempat tinggal Jaenuri dan menemui rekan satu kamarnya. Dari keterangan itu, diketahui Jaenuri setiap hari mengkonsumsi obat tertentu.
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa ke lemari, ada sejumlah obat seperti obat darah tinggi, dan epilepsi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
Polisi lalu meminta tim forensik memeriksa urine Jaenuri. Diketahui, tidak ada kandungan obat epilepsi di tubuhnya. Diduga, hari itu dia tidak meminum obat itu sehingga kambuh.
Di sisi lain, bus yang dikendarai Jaenuri tak tampak ada upaya mengerem. Dengan kecepatan 60 km per jam, bus menabrak bus lain di depannya hingga terdorong sejauh 26 meter.
Posisi ban juga tetap lurus yang berarti tidak ada upaya mengerem atau menghindari tabrakan. Polisi menduga, saat serangan epilepsi datang, Jaenuri bukan menginjak rem tapi gas sehingga kecepatan semakin tinggi.