Sopir Meninggal, Kasus Kecelakaan Maut TransJakarta Dihentikan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan sopir TransJakarta maut, Jaenuri, sebagai tersangka. Dia memenuhi unsur kelalaian dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Memenuhi unsur pidana di Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ dapat dipidana 6 tahun atau denda Rp 12 juta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo saat konferensi pers virtual, Rabu (3/11).
Namun, Jaenuri juga merupakan salah satu korban meninggal. Dia terjepit di kursi kemudi saat bus yang dia kendarai menabrak bus lain di depannya. Karena itu, kasus ini dihentikan.
"Karena pengemudi meninggal dunia maka terhadap kasus ini kita hentikan karena tersangka meninggal dunia," tambah dia.
Dari hasil penyelidikan, Jaenuri diduga mengalami serangan epilepsi sesaat sebelum tabrakan terjadi. Polisi menelusuri ini setelah peluang dugaan vehicle error gugur karena kondisi bus dalam keadaan baik.
ADVERTISEMENT
Setelah diperiksa ke lemari, ada sejumlah obat seperti obat darah tinggi, dan epilepsi.
Polisi lalu meminta tim forensik memeriksa urine Jaenuri. Diketahui, tidak ada kandungan obat epilepsi di tubuhnya. Diduga, hari itu dia tidak meminum obat itu sehingga kambuh.
Di sisi lain, bus yang dikendarai Jaenuri tak tampak ada upaya mengerem. Dengan kecepatan 60 km per jam, bus menabrak bus lain di depannya hingga terdorong sejauh 26 meter.
Posisi ban juga tetap lurus yang berarti tidak ada upaya mengerem atau menghindari tabrakan. Polisi menduga, saat serangan epilepsi datang, Jaenuri bukan menginjak rem tapi gas sehingga kecepatan semakin tinggi.