Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sopir Travel di Sumut Dirampok dan Dibunuh, Kasusnya Terungkap Setelah 4 Tahun
24 Mei 2022 1:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang sopir travel bernama Bakri menjadi korban perampokan dan pembunuhan di Sumatera Utara pada November 2018 lalu. Namun, kasusnya baru terungkap pada Kamis 19 Mei 2022.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah masyarakat menemukan tulang belulang korban di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Lokasi itu dekat rumah tersangka yang merupakan pasangan suami istri bernama Marwan Syahputra (26) dan Ariyanti (26). Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkara dan menangkap keduanya.
Kasus perampokan dan pembunuhan ini bermula saat para tersangka memsan mobil travel dengan tujuan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Aksi perampokan disertai pembunuhan ini terjadi di Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Terkait kasus ini, orang tua Marwan, Leginah dan Wagimin diduga ikut serta dalam aksi pembunuhan tersebut.
Saat itu, Leginah meminta korban menghentikan mobilnya karena alasan mual dan hendak muntah. Tak berselang lama, Marwan langsung menjerat leher korban dari belakang.
ADVERTISEMENT
“Wagimin menusuk korban dengan menggunakan pisau sebanyak 4 atau 5 kali dengan tangan kiri, menuju ke dada korban," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas, Senin (23/5).
Setelah itu, kata Danu, jasad korban dibakar di samping rumah tersangka Marwan dan Ariyanti. Mayat korban juga langsung dikubur di sana.
Para tersangka sempat kabur ke wilayah Jawa Timur. Namun, berhasil diketahui oleh dealer mobil korban. Mobil itu ternyata masih tahap kredit.
"Mobil ditarik oleh leasing karena terdata di Buana Finance Medan bahwa mobil masih berstatus kredit," ujar Danu.
Setelah itu, para tersangka kembali ke rumahnya di Kecamatan Padang Tualang dan kasus ini akhirnya terungkap setelah 4 tahun.
Danu mengatakan, salah satu pelaku, Leginah, sudah meninggal dunia. Sementara suaminya, Wagimin, masih diburu polisi.
ADVERTISEMENT
"Untuk Wagimin, bapak dari si Marwan Putra masih DPO. Kami masih mencari keberadaannya," kata dia.
Akibat perbuatanya para tersangka disangkakan Pasal 340 Subsidi 338 Subsider 365 Jo 55 KUHP, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.