Sopir Tronton yang Tabrak 8 Kendaraan di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lokasi kecelakaan beruntun di traffic light Slipi, Jakarta Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi kecelakaan beruntun di traffic light Slipi, Jakarta Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Sopir truk tronton berinisial AZ (46) yang menabrak 8 kendaraan dan menyebabkan kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan AZ sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (28/11) pagi.

"Sudah dilakukan gelar perkara pagi ini. Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat kecelakaan, maka statusnya menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi.

AZ melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Ojo.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (26/11) pagi. Dua orang menjadi korban jiwa dalam kejadian itu, dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dari hasil penyelidikan sementara, insiden ini dipicu sopir truk tronton berinisial AZ (46) yang diduga mengantuk. Ia lalu menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Akibat kecelakaan ini, 2 orang korban tewas.