Sopir Truk yang Tabrak Anggota Patwal Polda Metro Terancam 6 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 310 Ayat 4 karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10).
Meski begitu, polisi bisa saja menaikkan pasal pidananya ke Pasal 311 apabila CS terbukti sering menggunakan ponsel saat mengemudi.
"Bisa saja kami naikan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering main HP," jelas Sambodo.
Iptu Dwi ditabrak truk saat dalam perjalanan mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT