Sopir Truk yang Tabrak Anggota Patwal Polda Metro Terancam 6 Tahun Penjara

29 Oktober 2021 12:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka, karena terbukti lalai dalam berkendara sehingga menabrak anggota Patwal Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di KM 13+400 Tol Cikampek, Kamis (28/10) siang. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kepada pelaku kita kenakan Pasal 310 Ayat 4 karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/10).
Meski begitu, polisi bisa saja menaikkan pasal pidananya ke Pasal 311 apabila CS terbukti sering menggunakan ponsel saat mengemudi.
"Bisa saja kami naikan ke Pasal 311 kalau memang terbukti yang bersangkutan selama mengemudi sering main HP," jelas Sambodo.
Iptu Dwi ditabrak truk saat dalam perjalanan mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya yang akan melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
Kecelakaan ini terjadi pada saat sopir truk ingin menepikan kendaraannya dari lajur tiga. Namun, tiba-tiba truk tersebut pindah ke jalur kanan dan menabrak sepeda motor korban.
ADVERTISEMENT