Sopir yang Ditampar di GT Tomang Laporkan Pria Cepak dengan Pasal Penganiayaan
ยทwaktu baca 1 menit

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi telah menerima laporan terkait keributan antara pengemudi Mitsubishi Pajero dengan Toyota Yaris yang terjadi di Gerbang Tol Tomang, Minggu (22/5) pagi.
Sopir Yaris melaporkan sopir Pajero dengan tuduhan melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Dalam video yang viral dan juga diunggah oleh anggota DPR Ahmad Sahroni di akun Instagram, pengemudi Pajero tampak berambut cepak dan memakai kaca mata hitam. Selain menarik kerah pengemudi Yaris, dia juga menampar.
Laporan pengemudi Yaris itu dibuat pada Minggu (22/5) malam. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2478/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Mei 2022.
"Untuk kasus mobil Pajero, korbannya sudah buat laporan ke Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5).
Namun dalam laporan tidak disebutkan identitas terlapor atau sopir Pajero tersebut. Polisi masih menyelidikinya.
Polisi telah mengantongi identitas kepemilikan mobil Mitsubishi Pajero tersebut. Zulpan mengatakan, mobil Pajero hitam dengan nopol B 199 MCP itu terdata atas nama sebuah perusahaan.
"(Atas nama) PT. M," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (23/5).
Zulpan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui perusahaan itu berlokasi di Jatiuwung, Tangerang.
