Sosok Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi yang Digugat di PN Sleman

Rektor UGM, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM digugat di Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi.
Penggugat adalah orang yang bernama IR H Komardin SH MH. Gugatan ini bernomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Selain para pimpinan UGM, dalam gugatan itu, nama Kasmudjo (76) turut digugat. Dia adalah dosen pembimbing akademik Jokowi semasa berkuliah di UGM.
Soal gugatan ini, Kasmudjo mengaku tak siap karena dia tak pernah mengalami hal semacam ini sebelumnya.
"Saya menghadapi macam-macam itu saya belum pernah. Jadi orang harus sejujur mungkin, sesungguh mungkin, seadil-adilnya, sedisiplin mungkin. Kalau ditanya seperti itu saya tidak punya jawaban," kata Kasmudjo ditemui di kediamannya di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Rabu (14/5).
Di sisi lain, Kasmudjo sudah berkontak dengan Dekanat Fakultas Kehutanan UGM. Segala hal terkait persoalan ini, Kasmudjo akan dibantu Fakultas Kehutanan.
"Segala sesuatu terkait apakah urusan ijazah, perdata atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan semua dari fakultas sudah bilang suruh ke sini," terangnya.
Dikunjungi Jokowi
Sementara itu, kemarin, Jokowi bersilaturahmi ke rumah Kasmudjo.
"Yang jelas saya bilang terima kasih begitu datang saya bilang terima kasih maturnuwun (ke Jokowi). Saya ditiliki (ditengok) dulu murid saya," terangnya.
Pada pertemuan kemarin, mereka berdua mengenang masa-masa Jokowi menempuh pendidikan di kampus kerakyatan itu.
"(Ngobrol) waktu sekolah, waktu dia tahun 80 masuk lulus 85. Saya 83 aja masih (golongan) IIIB. 85 ke 86 baru IIIC. Dan itu misalnya ngurusi mahasiswa ngajar macam-macam itu harus ada pendampingan. Masih asisten dosen. Jadi kalau ada suruh mewakili, suruh menemani atau bab-ban tertentu tolong dibantu. Tapi mengajar langsung belum boleh," katanya.
Jokowi di rumah Kasmudjo sekitar 45 menit. "Alhamdulillah, Pak Jokowi niliki aku (menengok aku)," pungkasnya.
Gugatan di PN Sleman
Humas Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) Cahyono membenarkan gugatan ini.
"Njih benar (gugatan tersebut terkait ijazah Jokowi)," kata Cahyono dikonfirmasi, Jumat (9/5).
Cahyono mengatakan penggugat yakni Komardin merupakan advokat yang beralamat di Makassar.
"(Penggugat) advokat/pengamat sosial. (Asalnya) Makassar," terangnya.
Agenda selanjutnya menurut Cahyono adalah pemanggilan para pihak.
"Sekarang agenda masih pemanggilan para pihak," tuturnya.
Kata UGM
Sementara itu Sekretaris UGM Andi Sandi membenarkan UGM telah menerima informasi kampusnya digugat.
"Salinannya sudah kami terima. Tapi masih kami pelajari gugatannya," kata Andi Sandi melalui sambungan telepon.
Gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Namun, Andi Sandi mempelajari secara rinci.
Di sisi lain dia menegaskan UGM akan patuh pada ketentuan.
"Detailnya (gugatan) belum kami pelajari. Tapi kami siap untuk patuh pada ketentuan," katanya.
Selain pejabat UGM ada pula Ir. Kasmudjo yang turut digugat. Andi Sandi mengatakan Kasmojo adalah pembimbing akademik Jokowi.
"Itu pembimbing akademiknya Pak Jokowi," terangnya.
Jokowi Sebut Nama Kasmudjo 2017
Nama Kasmudjo pertama kali disebut Jokowi pada acara silaturahmi degan dosen dan mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM pada 19 Desember 2017.
Kala itu, Jokowi menyebutnya sebagai dosen pembimbing. Jokowi menceritakan berkat bimbingan Kasmudjo dia bisa meyelesaikan skripsi dengan baik. Dia memanggil Kasmudjo di atas panggung.
"Sekali lagi, Pak Kasmudjo, saya menghaturkan banyak terima kasih karena berkat bimbingan Bapak di Jurusan Teknologi Kayu, saya bisa menyelesaikan skripsi saya — meskipun saya lupa bolak-baliknya berapa kali. Karena begitu maju, dibentak, balik! Begitu maju, dibentak...kok galak sekali?" ujar Jokowi disambut tawa hadirin.
Karena pidato ini, publik menyimpulkan Kasmudjo adalah dosen pembimbing skripsi Jokowi. Namun, ternyata Kasmujo adalah dosen pembimbing akademik.
