Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sosok Kombes Murbani, Peraih Pin Emas Kapolri yang Terjerat Kasus Sambo
28 September 2022 10:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hari ini Polri menggelar sidang etik kasus Obstruction of Justice yang dilakukan Ferdy Sambo cs. Kali ini giliran eks Kabag Renmin Divpropam Polri, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, yang menjalani sidang etik.
ADVERTISEMENT
"Sidang KKEP terduga pelanggar Kombes Pol MBP dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Sebelum bertugas di Divpropam Polri, Kombes Murbani sudah menjalankan beberapa jabatan. Lulusan PTIK 2005 ini mengawali kariernya di Polda Jawa Barat. Setelah itu ia dimutasi sebagai Kasatlantas Polrestabes Manado, Wakapolres Minahasa, dan Kapolresta Magelang.
Setelah itu Kombes Murbani dimutasi sebagai Kapolresta Bandar Lampung, yaitu pada kurun 2016 sampai 2018. Di Bandar Lampung, pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah, ini menerima sejumlah penghargaan atas prestasinya mengatasi kejahatan jalanan, seperti jambret dan begal.
Prestasi tersebut diwujudkan dalam penghargaan Pin Emas Kapolri, sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1962/XII/2018.
ADVERTISEMENT
Lulusan Akpol 1992 ini juga sukses mengamankan Pilkada 2018, membuat SIPS, Serve and Protect Integrated System, dan program keamanan digital di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 2 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
"Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Ramadhan.