Sosok Marsma Oka, Pati TNI AU yang Lapor Polisi Karena Diancam dan Diperas

30 September 2022 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marsma Oka Prawira Foto: dok. Saber Pungli RI
zoom-in-whitePerbesar
Marsma Oka Prawira Foto: dok. Saber Pungli RI
ADVERTISEMENT
Seorang pejabat tinggi TNI AU bernama Marsma Oka Prawira, melaporkan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Tindak pengancaman dan pemerasan itu diterimanya melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tak dikenal.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4966/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 September 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan laporan dari jenderal bintang satu TNI AU itu telah diterima pihaknya.
"Iya, benar," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Pejabat Kemenko Polhukam Marsma Oka Prawira saat memberikan arahan tahun 2021 Foto: Kemenko Polhukam
Tak banyak informasi yang bisa digali dari sosok Marsma Oka. Dari informasi yang dihimpun, Marsma Oka merupakan lulusan AAU 1989.
Ia pernah menjabat sejumlah jabatan penting, di antaranya DanSkadud 7 Lanud Suryadharma, Kapuskodal Koopsau II, Dosen/Patun Gol V Seskoau, Aspers KasKoopsau II.
Marsma Oka juga diketahui pernah menjabat sebagai Komandan Lanud Jayapura.
ADVERTISEMENT
Jabatan terakhirnya adalah Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Diperas Via WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Zulpan menerangkan, perwira TNI AU itu mengaku menerima sejumlah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari orang yang tidak dikenal.
Orang yang tak dikenal itu kemudian mengancam akan menyebarkan sejumlah informasi ke publik. Orang itu juga turut meminta sejumlah uang kepada perwira tinggi TNI AU tersebut.
Namun Zulpan belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk ancaman apa yang dilakukan pelaku terhadap korban. Begitu juga dengan nominal uang yang diminta oleh si pelaku.
"Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan dan selanjutnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan," kata Zulpan.
Dalam laporannya, terlapor yang masih dalam penyelidikan itu dituduhkan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 45B UU ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.
ADVERTISEMENT
Laporan itu kini tengah dipelajari oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.