Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sosok 'R' di Kasus Suap Ronald Tannur Mulai Dicari, Kejagung Cek Bukti Chat
12 November 2024 19:32 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mendalami sosok pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Salah satunya melalui percakapan dalam handphone yang sudah disita.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, R diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Lisa mengenal R melalui eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan penyidik tengah mendalami percakapan-percakapan yang ada dalam barang bukti elektronik.
"Iya itu yang sedang dilakukan pengecekan oleh penyidik. Sekarang sedang dipelajari percakapan percakapan yang ada di barang bukti elektronik untuk memastikan siapa sesungguhnya R, jangan sampai salah," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (12/11).
Harli melanjutkan, nantinya setelah bisa memastikan siapa R tersebut, penyidik akan mendalami peranannya dalam perkara ini.
"Baru (setelahnya) apa korelasinya dalam perkara ini, lalu apa perannya, apakah harus dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang tindak pidana ini. Semua kita serahkan kepada penyidik," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengatakan belum bisa mengungkap siapa sosok R. "Ini nyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Bambang mempersilakan kepada pihak Kejagung untuk menyelidiki siapa sosok R itu dan tidak akan melakukan intervensi.
"Pemeriksaan ke penyidik, ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran A, B, C, D," ucapnya.
Ia menyebut, selama ini tidak ada pihak lain yang bisa menunjuk majelis hakim tertentu untuk mengadili suatu perkara di PN Surabaya.
"Selama ini enggak ada, enggak ada mengatur itu enggak ada. Tapi kalau sedang masuk, ya, sudah gilirannya siapa yang dapat gitu," ujarnya.
"Misalnya kalau dari Kejaksaan Agung seperti itu berarti Kejaksaan Agung yang membuktikan yang mengatur itu," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bambang menjelaskan, secara aturan, yang berwenang dalam teknis penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara yaitu Ketua PN.
"Majelis hakim itu (ditentukan) oleh ketua (PN) ditetapkan dalam waktu tertentu," jelasnya.
Dalam penunjukannya pun, kata Bambang, dipilih secara acak dan bisa diubah dalam suatu perkara.
Ada tiga hakim yang ditunjuk dalam penanganan perkara sidang Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di PN Surabaya. Saat hakim itu ditunjuk, Ketua PN Surabaya dijabat oleh Rudi Suparmono.
Masa jabatan Rudi sudah habis sejak 17 Maret 2024 dan digantikan oleh Ketua PN Surabaya saat ini, Dadi Rachmadi.
"Ketua PN yang dulu, yang menetapkan (majelis hakim pengadil Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi), tinggal putusannya," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas dalam menentukan majelis itu, bukan yang sekarang tapi yang dulu. Kalau putusan, dia (Dadi) tahu," lanjutnya.
Rudi dan Dadi belum berkomentar mengenai kasus suap pengaturan vonis yang sedang diusut oleh Kejagung ini.
KY Turut Usut
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, mengatakan pihaknya akan turun tangan ikut mendalami adanya dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan R.
"Tentu segala sesuatu yang berkaitan dengan kami kami lakukan. Tidak ada keraguan dari KY untuk menindaklanjuti sepanjang itu wilayah etik," ujar Amzulian usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Selasa (12/11).
Amzulian menjelaskan, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan Kejagung untuk saling bertukar informasi terkait perkara ini.
"Kalau kami dapatkan informasi dari kejaksaan dan kami anggap itu pelanggaran etik siapa pun itu akan kami tindak lanjuti," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera. Dia dijatuhi vonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Atas vonis bebas itu, jaksa mengajukan kasasi. Hasil putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun.
Vonis bebas PN Surabaya ternyata diduga dipengaruhi suap. Tiga Hakim yang menjadi majelis kemudian dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung sebagai pihak penerima suap yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Pemberi suapnya adalah Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur serta ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang juga kemudian menjadi tersangka.
Selain itu, diduga juga terjadi upaya suap dalam kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas.
Lisa Rachmat selaku pengacara Tannur diduga menghubungi eks pejabat MA, Zarof Ricar, selaku perantara suap untuk mengatur kasasi. Diduga, Lisa ini menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi. Sementara Rp 1 miliar sebagai fee untuk Zarof Ricar.
ADVERTISEMENT
Tiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi Ronald Tannur adalah Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Menurut Kejagung, belum ada uang yang diserahkan ke Hakim Agung. Namun, Zarof Ricar disebut pernah bertemu dengan satu Hakim.