Sosok Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo

28 September 2022 12:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang. Ia dikabarkan menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, yakni eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istri, Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Informasi itu pertama kali menyeruak saat kumparan menerima flyer undangan jumpa pers pada Rabu (28/9) di Hotel Erian, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sore ini.
Dalam undangan itu, terpampang wajah Febri Diansyah dan Rasamala sebagai bagian kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo. Saat dikonfirmasi, Rasamala membenarkannya.
"Kuasa untuk keduanya," kata Rasamala saat dikonfirmasi soal posisinya sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Rabu (28/9).
Pengacara 8 korban investasi emas di Tangerang, Rasamala Aritonang. Foto: Agaton Kenshanahan/kumparan
Rasamala mengabdikan dirinya di KPK 14 tahun lamanya. Pria asal Balige, Sumatera Utara ini, mengawali kariernya di KPK sebagai pegawai di Biro Hukum. Jabatan terakhirnya di KPK adalah Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Selama di KPK, Lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini pernah mewakili KPK untuk mengikuti mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Ia termasuk salah satu pegawai KPK yang menonjol. Bahkan, ia satu-satunya pegawai yang diajak Pimpinan KPK saat dipimpin Agus Rahardjo cs untuk bertemu Presiden Jokowi membahas RKUHP pada 2018.
Salah satu torehan saat Rasamala masih berkarier di KPK yakni menjadi salah satu dari tim penyusun Buku Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi yang saat ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI dan KPK tahun 2017 lalu.
Namun pada 30 September 2021, ia dipecat dari KPK lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di era Firli Bahuri. Usai dipecat, Rasamala sempat pulang ke kampung halamannya untuk membantu usaha tani dan ternak milik keluarganya.
Mantan Pegawai KPK Rasamala Aritonang. Foto: Dok. Istimewa
Selama masa-masa tersebut, Rasamala juga masih menerima tawaran untuk menjadi narasumber pada beberapa diskusi daring, dan menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, untuk mata kuliah Studi Antikorupsi.
ADVERTISEMENT
Pada malam harinya, ia mengisi dengan menulis artikel lepas untuk media. Ia ingin tetap berkontribusi untuk membagikan ilmunya dalam hal pemberantasan korupsi meski sudah tidak di KPK lagi.
Pada Januari 2022, Rasamala bergabung dengan kantor hukum bentukan eks jubir KPK Febri Diansyah dan eks peneliti ICW Donal Fariz. Kantor hukum itu dinamai VISI LAW OFFICE, menggantikan nama VISI Integritas.
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (tengah) menyampaikan orasi saat pelepasan 57 pegawai yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Ya, pengalaman selama 14 tahun di Biro Hukum KPK, kami harap akan memperkuat core value kantor hukum ini," kata Febri Diansyah selaku Managing Partner VISI LAW OFFICE, dalam keterangannya, Sabtu (1/1).
Bergabungnya Rasamala ini usai dia menolak tawaran menjadi ASN Polri. Namun demikian, hal itu bukan berarti tak menghormati tawaran tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya tetap menghormati niat baik Pak Kapolri dan teman-teman yang memilih bergabung. Seperti yang telah saya sampaikan ke teman-teman, saya tetap akan jadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi namun di tempat berbeda," kata Rasamala.