Sosok Ratna, Eks TKI di Kamboja Pengendali Judi Online Beromzet Rp 3,9 M/Hari

26 Agustus 2022 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RM, bos bandar judi online dengan omzet Rp 3,9 miliar per hari yang ditangkap Polda Banten. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
RM, bos bandar judi online dengan omzet Rp 3,9 miliar per hari yang ditangkap Polda Banten. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Banten mengungkap praktik judi online beromzet Rp 3,9 miliar per hari. Bisnis haram itu dikendalikan oleh Ratna alias Ningsih alias RM, perempuan berusia 26 tahun.
ADVERTISEMENT
Ratna mengendalikan bisnis haram itu sejak 2021. Kantornya di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.
Kedoknya adalah perusahaan periklanan sehingga cukup lama tidak terendus polisi. Ratna mengendalikan 50 situs judi online bersama 10 karyawannya.
Banyak warganet bertanya, bagaimana Ratna bisa mengendalikan 50 situs judi online itu dengan omzet Rp 3,9 miliar per hari?
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Ratna ini adalah mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja. Dia tak menyebut sejak tahun berapa Ratna berada di Kamboja.
Yang pasti, Ratna pulang ke Indonesia pada 2020. Di tahun 2021, dia mulai mengebdalikan bisnis judi online dengan server dari Kamboja.
ADVERTISEMENT
"Jadi RM ini pernah menjadi TKI di Kamboja, tapi di sana justru dia dipekerjakan sebagai operator judi online. Dan berbekal pengalaman itu, dia pun menjalankan kembali bisnis itu saat dia kembali ke Indonesia. Tapi servernya tetap di sana (Kamboja)," ujar Shinto dalam keterangannya, Jumat (26/8).
"RM mengkamuflase perusahaan jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online. Dia sebagai komisaris di perusahan tersebut," lanjut Shinto.
Shinto belum menjelaskan berapa total keuntungan dan cuan yang diraup Ratna selama mengendalikan judi online di Tangerang itu. Yang pasti, kata Shinto, Ratna dalam kasus ini juga dijerat tindak pidana pencucian uang.
"Terhadap RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar," kata Shinto.
ADVERTISEMENT