Sosok Surya Darmadi, Taipan yang Kini Diburu KPK dan Kejaksaan Agung
·waktu baca 5 menit

Surya Darmadi kini menjadi buruan KPK dan Kejaksaan Agung. Ia berstatus tersangka di kedua lembaga penegak hukum itu.
Namun, siapa itu Surya Darmadi alias Apeng?
Darmadi merupakan bos dari PT Duta Palma/PT Darmex Group yang kantor pusatnya berada di Palma Tower, Jalan RA Kartini, TB Simatupang, Jakarta Selatan. PT Duta Palma yang berdiri pada 1987 merupakan salah satu kelompok budidaya, produksi, pengekspor kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Gurita bisnisnya menyebar dengan melalui sejumlah anak perusahaan. Kejaksaan Agung mencatat anak perusahaannya termasuk PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.
Surya Darmadi bahkan pernah tercatat masuk deretan orang terkaya di Indonesia versi Globe Asia Magazine. Pada 2016, nilai kekayaannya hingga USD 1,45 miliar. Tahun sebelumnya, nilai kekayaan Surya Darmadi ialah USD 1,6 miliar.
Sementara pada 2018, nilai kekayaannya disebut hingga USD 1,3 miliar. Dia berada pada urutan 38 orang terkaya di Indonesia.
Diburu KPK
Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp 8 miliar kepada Annas Maamun. Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT. Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.
Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun. Namun, penerimaan uang suap Rp 3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. Ia dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.
Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Jokowi.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, MA menilai perbuatan itu terbukti. Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.
Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya tak ditemukan. KPK memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Kejaksaan Agung
Selain berurusan dengan KPK, Surya Darmadi juga kini berurusan dengan Kejaksaan Agung. Penyidik Kejaksaan Agung baru saja menjadikan Surya Darmadi jadi tersangka.
Ia dijerat bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara.
"Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/8).
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga ialah untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengakali perizinan tersebut secara melawan hukum.
"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," papar Sumedana.
"Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," sambung Sumedana.
Penyidik meyakini kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
"Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan," ungkap Sumedana. Belum disebutkan nilai kerugian perekonomian negara yang muncul.
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Tim penyidik sudah menyita lahan tersebut. Lahan kemudian dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin membeberkan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Hal itu yang kemudian menjadi dasar diduga telah terjadi kerugian perekonomian negara.
“Sejak perusahaan itu didirikan, sejak PT itu menghasilkan, dari situlah kerugian negara,” kata Burhanuddin.
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Belum ada pernyataan dari Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi atas kasus ini.
