SP3 Kasus BLBI Digugat Praperadilan, KPK Mengaku Sudah Ikhtiar Maksimal

3 Mei 2021 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diterbitkan oleh KPK digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan sudah didaftarkan pada Jumat (30/4).
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim memutuskan bahwa penghentian penyidikan oleh KPK tidak sah.
Dalam keterangannya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman memaparkan ada lima poin dalam gugatan praperadilan tersebut, yakni:
Salah satu alasan MAKI menggugat karena menilai KPK sebenarnya bisa menjerat eks bos BDNI Sjamsul dan Itjih sebagai pelaku utama, bukan pelaku penyerta.
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Diketahui, SP3 KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih dikeluarkan karena perkara Syafruddin Temenggung divonis lepas oleh MA. Syafruddin adalah mantan pejabat BPN dan masuk kategori sebagai penyelenggara negara yang dijerat KPK di kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sementara, Sjamsul dan Itjih adalah tersangka swasta yang turut bersama-sama Syafruddin melakukan korupsi. Sehingga, dengan vonis lepas Syafruddin, status tersangka kepada Sjamsul dan Itjih juga lepas, sebab KPK tidak bisa mengusut pihak yang bukan penyelenggara negara.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Hal inilah yang dinilai oleh Boyamin keliru. Menurutnya, kedua tersangka tersebut bisa dijerat sebagai pelaku utama, bukan penyerta.
"Bahwa para tersangka dikenakan Pasal 55 ayat 1 kesatu tentang penyertaan sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi dader/pleger (pelaku utama) sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," kata Boyamin.
"Hanya Majelis Hakim yang berhak menyatakan seseorang menjadi medepleger (orang yang turut melakukan) atas suatu perkara yang terhadap terdakwa lain telah disidangkan dengan status pleger (orang yang melakukan)," sambungnya.
ADVERTISEMENT

Tanggapan KPK

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai adanya gugatan praperadilan tersebut. KPK akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," kata Ali, Senin (3/5).
Ali mengatakan, SP3 kasus BLBI penuh dengan pertimbangan. Ia pun menyatakan KPK sudah berupaya secara optimal dalam mengusut perkara tersebut.
Ali menyebut, KPK mengambil langkah SP3 karena MA memutus perkara Syafruddin Temenggung itu bukan tindak pidana. Syafruddin juga sudah divonis lepas oleh MA.
"KPK sudah maksimal berikhtiar dalam upaya penyelesaian perkara BLBI sampai kemudian dalam sejarah KPK berdiri pun, kami pertama kali lakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke MA sekalipun beberapa bulan kemudian juga kembali ditolak MA," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Ali menjabarkan, karena vonis hakim yang menyebut tak ada tindak pidana di kasus Syafruddin, sebagai satu bagian rangkaian perkara, Sjamsul dan istrinya pun tak bisa dijerat KPK. Sebab, KPK hanya berwenang mengusut kasus pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kami tegaskan perkara SN (Sjamsul) dan ISN (Itjih) ini bukan karena tidak selesai penyidikan dan tidak cukup bukti atau karena tersangkanya DPO yang tidak bisa ditemukan," pungkasnya.