Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kasus pencurian dan pemberatan spesialis rumsong (rumah kosong) ada 1 tersangka MR dari dua TKP Tajur Halang Bogor dan Pulo Bojong Gede," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/11).
Sebelum beraksi, kata Yusri, pelaku kerap berpatroli mencari rumah yang akan jadi targetnya. Jika sudah dipastikan rumah tu kosong, pelaku langsung bergerak.
Pelaku beraksi dengan merusak kunci rumah. Kemudian masuk secara diam-diam ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga yang ada.
"Saat korban pulang barang berharga hilang dan dilaporkan ke Polda dan tim bergerak 14 Juni lalu, amankan MR alias I dengan beberapa barang bukti," jelas Yusri.
Akibat aksinya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Hingga kini polisi masih mendalami kasus ini, diduga pelaku beraksi di lokasi lain.
ADVERTISEMENT
==================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews