Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
SPMB Buka Jalur Domisili: Calon Murid Bisa Pilih Sekolah Luar Daerah
31 Januari 2025 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti telah menetapkan "domisili" sebagai salah satu jalur penerimaan murid baru.
ADVERTISEMENT
Sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025, domisili bernamakan "zonasi".
Mu’ti mengatakan, akan ada beberapa perubahan dalam sistem domisili. Salah satunya, murid tingkat pendidikan SMA/MA dapat memilih sekolah di luar kabupaten ataupun kota.
“Untuk SMA itu kita pakai rayon yang itu lebih luas tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi sehingga mereka yang mengambil studi atau belajar jenjang SMA itu bisa mengambil di luar kabupatennya, tapi kita upayakan tetap dalam provinsinya,” ujar Mu’ti usai menghadiri pertemuan bersama Kemendagri, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Untuk Murid di Perbatasan Antarprovinsi
Namun bagi murid yang tinggal di wilayah perbatasan antarprovinsi, Mu’ti melanjutkan, dapat memilih provinsi terdekat dari rumahnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat siswa yang diterima di provinsi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
“Tapi dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat,” ungkap Sekum Muhammadiyah 2022-2027 tersebut.
Perubahan Kuota
Selain itu, kata Mu’ti, pada sistem penerimaan murid baru khusus jalur domisili akan ada perubahan dalam kuota penerimaan murid khusus untuk jenjang SMP dan SMA.
Misalnya SMP dari 50 persen jadi 40 persen. Kuota penerimaan murid SMA dari 50 persen jadi 30 persen. Sedangkan kuota domisili SD masih sebesar 70 persen seperti PPDB sebelumnya.
Mu'ti menyebutkan, "Tidak ada perubahan untuk SD. SMP itu yang berubah persentase masing-masing jalurnya."
Dalam teknis pelaksanaannya, Kemendikdasmen juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemegang otoritas masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
“Nanti pelaksanaan memang akan melibatkan para pejabat di tingkat daerah. Kalau dari kami sudah clear, sudah jelas, mudah-mudahan di lapangan tidak ada permasalahan,” imbuh dia.