Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sri Bintang Minta Polisi Terbitkan SP3 Kasus Makarnya
16 Mei 2017 20:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, menilai polisi tidak punya cukup bukti untuk membawa kasus yang menjeratnya ke pengadilan. Dia pun meminta agar polisi segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, Sri Bintang merasa SP3 tidak akan dikeluarkan polisi secara serta merta. Perlu ada dorongan berupa 'gangguan' agar kasus yang sempat membawanya kembali ke jeruji penjara dihentikan.
"Saya kira mereka (kepolisian) harus diganggu terus untuk keluarkan surat pemberhentian penyelidikan (SP3)," Kata Sri Bintang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5).
Sri Bintang mengatakan tuduhan polisi kepadanya pernah akan dicabut, tapi belakangan malah diganti dengan tuduhan lainnya. Namun, sampai sekarang belum ada kelanjutannya.
"Pernah menjawab sebulan lalu, dikatakan mungkin kasus makar didrop dan diganti IT (pelanggaran UU ITE). Tapi kok tuduhan IT enggak pernah muncul. Makanya saya tetap jadi tersangka, yang lainnya juga gitu. Dua sudah diadili," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pada kasus makar yang dituduhkan, Sri Bintang menjadi tersangka dengan penangguhan penahanan. Dia pun mengatakan penagguhan tersebut akan terus ada sampai Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3. "Sampai mereka capek atau turun jabatan atau Kejagung keluarkan SP3," ujarnya.
Sri Bintang Pamngkas ditangkap polisi pada Jumat (2/12) di rumahnya. Polisi menudingnya merencanakan makar sebelum aksi bela Islam.
Selain menangkap aktivis politik itu, polisi juga menangkap Ratna Sarumpaet, Rahmawati Sukarnoputri, Ahmad Dhani, dan Firza Husein. Belakangan, kesemuanya dilepaskan dari tahanan oleh polisi.