Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Anak tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea, ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tak hanya sebagai pemakai, Lea juga diketahui mengedarkan barang haram itu.
ADVERTISEMENT
Sri Bintang Pamungkas membenarkan Lea ditangkap polisi. Menurutnya, penangkapan itu sudah terjadi 4 bulan yang lalu. Ia juga mengatakan telah menunjuk pengacara untuk mendampingi kasus Lea.
“Sudah diambil tanggal 15 Juni. Anak saya sudah ditangani pengacara,” ucap Sri Bintang saat dikonfirmasi, Senin (30/9).
Sri Bintang mengatakan, saat penangkapan ia tak ada di rumah. Menurutnya, Lea memang sering mengunjungi kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur.
“(Lea) suka ke rumah kita,” kata dia.
Sebelum Lea ditangkap, polisi lebih dulu menangkap pria berinisial FA di Cibubur, Jakarta Timur.
Lea diketahui menggunakan sabu dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Kepada polisi, Lea mengaku baru menjual sabu 3 kali ke tersangka FA. Lea menjual sabu per gram senilai Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Lea meyakini penangkapannya tidak terkait dengan aktivitas politik Sri Bintang Pamungkas.