Sri Mulyani Jamin Kerahasiaan Data Nasabah yang Dicek Petugas Pajak

29 Mei 2017 12:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rapat pembahasan RUU Pemilu di DPR (Foto: Wandha Nur/kumparan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siang ini bertemu dengan Komisi XI DPR RI untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Salah satu yang dibahas adalah menyangkut aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kebebasan untuk mengecek data nasabah yang ada di Lembaga Keuangan. Walaupun bisa dicek oleh petugas Pajak, Sri Mulyani memastikan data nasabah tidak akan bocor dan akan dijaga kerahasiannya. Hal ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang rencananya terbit sebelum 30 Juni 2017 mendatang.
Sri Mulyani di Komisi XI DPR. (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
"Akan diterbitkan PMK yang memberi petunjuk teknis pelaksanaan akses informasi. Poinnya yang pertama penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai Common Reporting Standard (CRS)," sebut Sri Mulyani di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
CRS adalah sistem pelaporan yang didesain untuk pertukaran rekening secara otomatis, antara pejabat berwenang atau yurisdiksi yang terikat dengan perjanjian internasional. Lebih lanjut ia mengatakan, poin kedua yang akan diatur dalam PMK adalah penjelasan prosedur rekening keuangan sesuai CRS. Lalu aturan lainnya adalah penjelasan lembaga yang harus melaporkan.
"Keempat, penjelasan mengenai kerahasiaan data wajib pajak. Kelima pengenaan sanksi bagi pihak yang melanggar kewajiban melapor," pungkasnya.