Sri Suryati, Wanita yang Dilaporkan Keluarga Teddy Rusdy soal Pemalsuan Warisan

2 Juni 2020 19:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi surat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi surat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Keluarga mantan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI almarhum Marsekal Muda (Purn) Teddy Rusdy melaporkan seorang perempuan berinisial SS terkait dugaan pemalsuan surat hak waris. Belakangan diketahui, sosok wanita itu bernama lengkap Sri Suryati.
ADVERTISEMENT
Nama itu sesuai dengan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum keluarga Teddy, Lifa Malahanum, mengatakan Sri Suryati menjadi penyebab bercerainya Teddy dengan istri pertamanya bernama Herry Sajekti pada 1999.
“Setelah 35 tahun menikah, ada perempuan masuk, seorang janda dia membawa anaknya usianya 10 tahun, namanya Sri Suryati. Anak pertamanya tahu kalau bapaknya bukan Teddy,” kata Lifa lewat keterangannya, Selasa (2/6).
“Tahun 1996 atau 1997, Sri masuk rumah Teddy Rusdy, mulailah rusuh rumah tangga. Ada beberapa rumah mereka. Akhirnya cerai (Teddy dan istri) gara-gara perempuan ini,” tambah Lifa.
Lifa menyebut, Sri Suryati diduga telah menjual sejumlah aset penting dari Teddy Rusdy seperti rumah, lukisan terkenal, hingga mobil mewah. Aset Teddy diperkirakan hingga triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
“Diketahui saat ini Sri Suryati dan kedua anaknya telah menjual lukisan pelukis terkenal, mobil mewah, dan beberapa unit rumah milik Teddy,” ujar Lifa.
Sebelumnya, keluarga besar mantan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Marsekal Muda (Purn) Teddy Rusdy melaporkan Sri Suryati ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan surat hak waris.
Laporan tersebut diterima SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/1626/XII/2018.
Keluarga Teddy menilai, Sri telah memalsukan buku nikah pada tahun 1985. Kemudian, Sri juga dianggap telah memalsukan surat warisan sehingga berbagai aset Teddy sekarang dikuasainya secara ilegal.
kumparan masih berusaha menghubungi pihak Sri Suryati terkait kasus hukum ini.
Putusan Pengadilan Agama
Laporan keluarga besar Teddy Rusdy didaftarkan ke Bareskrim pada Desember 2018. Pelaporan ini dilakukan beberapa bulan setelah pada tanggal 23 Juli 2018 hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan Sri Suryati sebagai ahli waris Teddy Rusdy.
ADVERTISEMENT
Poin 3 dan 4 salinan putusan yang dimuat di situs MA yang dikutip kumparan bertuliskan:
3. Menetapkan:
1). Hj. Sri Suryati binti H. Soetardjo (istri)
2). Andrew Baskoro bin H. Teddy Rusdy (anak kandung)
3). Brandon Cahyadhuha bin H. Teddy Rusdy (anak kandung)
Sebagai ahli waris dari almarhum H. Teddy Rusdy (atau tertulis H. Teddy Rusdi) bin Hayuni Thamin;
4. Menetapkan Para Pemohon berhak mewarisi dan memiliki atas harta peninggalan almarhum H. Teddy Rusdy (atau tertulis H. Teddy Rusdi) bin H. Hayuni Thamin (juga tertulis H. Hayuni adalah orang sama) baik barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk rekening-rekening atas nama H. Teddy Rusdy (atau tertulis H. Teddy Rusdi) termasuk melakukan tindakan balik nama dan segala tindakan hukum lainnya;
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.