Stafsus Bupati Tabanan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Pejabat Kemenkeu

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8). Foto: Denita br Matondang-Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/8). Foto: Denita br Matondang-Kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Bupati Tabanan sekaligus dosen nonaktif Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja, Selasa (23/8).

Majelis hakim menilai Wiratmaja terbukti bersama-sama dengan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyuap pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp 600 juta dan USD 55.300. Tujuannya agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.

Menurut hakim, perbuatan Wiratmaja secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan,"kata Majelis Hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang jadi dasar kepada terdakwa.

Terkait hal-hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, melakukan perbuatan tersebut sebagai tugas untuk mengurus dana DID Tabanan yang pemanfaatannya untuk pembangunan di kabupaten Tabanan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa KPK menuntut I Dewa Nyoman Wiratmaja 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Latar Belakang Kasus

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan di Penghujung Tipikor Denpasar,Kamis (11/8/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada saat kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan defisit pada tahun 2017. Eka yang menjabat Bupati Tabanan periode 2016-2018 berusaha mengatasi kondisi keuangan tersebut dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.

Eka selanjutnya memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A. Nilai A adalah salah satu syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.

Selanjutnya, Urip Gunawan bertemu dengan Kepala Sub Auditorial II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Pemkab Tabanan, pada Jumat (11/8/2017). Urip meminta dana DID Tabanan dinaikkan.

"Pada Kesempatan tersebut, I Gusti Ngurah Satria menyampaikan kepada I Gede Urip Gunawan bahwa Bahrullah Akbar (Wakil Ketua BPK RI) dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018," kata jaksa saat membacakan dakwaan pada 11 Agustus 2022.

Urip Gunawan lalu melaporkan pertemuannya dengan Gusti Ngurah kepada Eka. Eka lantas memerintahkan Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan, Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Bahrullah Akbar di DKI Jakarta.

Bahrullah Akbar menyarankan Dewa Nyoman Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah. Bahrullah Akbar memberikan nomor ponsel Yaya Purnomo kepada Dewa Nyoman. Yaya Purnomo ini merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Dalam dakwaan jaksa, Dewa Nyoman Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Rifa Surya sebanyak 3 kali di Jakarta dan Bali sepanjang tahun 2017.

Yaya dan Rifa Surya menerima permintaan Eka untuk menaikkan dana DID tabanan dengan syarat memberikan uang komitmen (commitment fee) sebanyak Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Eka kemudian memerintahkan Dewa Nyoman Wiratmaja untuk meminta uang kepada 3 kontraktor swasta. Ketiga rekanan itu dijanjikan akan mendapatkan kompensasi berupa proyek di Kabupaten Tabanan apabila menyerahkan uang.

Adapun 3 kontraktor tersebut adalah I Wayan Suastama selaku Direktur PT. Sastra Mas Estetika/PT.SME, I Nyoman Yasa selaku Ketua Badan Pimpinan Cabang Gapensi Kabupaten Tabanan atau Direktur PT. Sinar Yasa Agung Perkasa, dan I Gede Made Susanta selaku Direktur CV Adimas.

Terdakwa memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk menghubungi kontraktor agar menyiapkan uang yang akan dibawa I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Jakarta guna pengurusan DID dengan kompensasi akan mendapatkan proyek di Kabupaten Tabanan,"kata jaksa.