Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Status Brigadir AM di Polri Ditentukan Usai Jalani Sidang Pidana
11 November 2019 13:02 WIB
Diperbarui 11 Desember 2019 18:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kan mekanismenya mendahulukan pelanggaran pidananya. Proses hukum itu prinsipnya adalah asas praduga tak bersalah, maka dia berstatus tersangka dan belum tentu terdakwa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Iqbal mengatakan, hasil penyidikan Polri terkait kasus tersebut akan diserahkan ke pengadilan, dianalisis, dan akan dibuktikan di sana.
"Itu kan terbuka (pengadilan), ketika sudah salah dan dia sudah pasti terdakwa masuk ke pidananya, baru ditentukan statusnya di Polri. Setelah ada putusan pengadilan, baru," jelasnya.
"Uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang diuji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM ," tegas Kasubdit 5 Tipidum Bareskrim, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Polri menyandingkan dengan beberapa senjata dan proyektil yang ditemukan di lapangan. Mereka memeriksa 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri, serta 3 butir selongsong di lapangan, juga peluru yang ditemukan menembus tubuh Randi.
"Jadi dari 6 senjata, 1 senjata identik dengan 2 proyektil dan 2 selongsong," kata Chuzaini.