Status Brigadir AM di Polri Ditentukan Usai Jalani Sidang Pidana

11 November 2019 13:02 WIB
clock
Diperbarui 11 Desember 2019 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi teatrikal mahasiswa sejumlah perguruan tinggi sebagai bentuk solidaritas atas tewasnya massa aksi di Kendari dan matinya KPK. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi teatrikal mahasiswa sejumlah perguruan tinggi sebagai bentuk solidaritas atas tewasnya massa aksi di Kendari dan matinya KPK. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka penembakan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kendari, 26 September lalu. Meski telah berstatus tersangka, Mabes Polri masih menggunakan asas praduga tak bersalah hingga Brigadir AM menjalani hukuman di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kan mekanismenya mendahulukan pelanggaran pidananya. Proses hukum itu prinsipnya adalah asas praduga tak bersalah, maka dia berstatus tersangka dan belum tentu terdakwa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Iqbal mengatakan, hasil penyidikan Polri terkait kasus tersebut akan diserahkan ke pengadilan, dianalisis, dan akan dibuktikan di sana.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol M. Iqbal saat Konferensi Pers Hasil Kerja TGPF Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Rabu (17/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Itu kan terbuka (pengadilan), ketika sudah salah dan dia sudah pasti terdakwa masuk ke pidananya, baru ditentukan statusnya di Polri. Setelah ada putusan pengadilan, baru," jelasnya.
Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka usai Polri melakukan uji balistik terhadap selongsong dan proyektil peluru yang ditemukan di lokasi.
"Uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang diuji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," tegas Kasubdit 5 Tipidum Bareskrim, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Polri menyandingkan dengan beberapa senjata dan proyektil yang ditemukan di lapangan. Mereka memeriksa 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri, serta 3 butir selongsong di lapangan, juga peluru yang ditemukan menembus tubuh Randi.
"Jadi dari 6 senjata, 1 senjata identik dengan 2 proyektil dan 2 selongsong," kata Chuzaini.