Status Febrie Adriansyah dan Don Ritto di 3 Kasus yang Ditangani Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menangani tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan korupsi PT ASABRI. Penanganan tiga perkara tersebut turut menyoroti status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.
“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” kata Anang dalam siaran pers, Rabu (15/7).
Pada perkara dugaan korupsi PT ASABRI, Kejagung menegaskan Febrie berstatus sebagai tersangka. Status tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang.
Selain Febrie, Don Ritto juga berstatus tersangka dalam perkara ASABRI. Don Ritto telah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat (17/7). Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus, Don Ritto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejagung.
“Klien kami, Pak Idon (Don Ritto), langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan (maksudnya Tan Kian),” kata kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7) sore.
Sementara itu, Febrie belum dilakukan penahanan. Anang mengatakan, penyidik Kejagung telah memanggil Febrie untuk diperiksa sebagai tersangka dan penahanan menjadi kewenangan penyidik setelah proses pemeriksaan.
“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7).
“Belum, itu kan baru dipanggil sekarang. Nanti. Itu kewenangan penyidik,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
“Kasus ASABRI itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Kasus ASABRI sudah maju pengadilan bulan Agustus 2021 dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie,” ujar Hotman dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (17/7).
Menurut Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus. Karena itu, ia menilai putusan perkara ASABRI yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan dalam melihat konstruksi perkara.
Status Febrie dan Don Ritto di Kasus Lain
Berbeda dengan perkara ASABRI, status Febrie dan Don Ritto dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel (KN) dan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, masih sebagai saksi.
“Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon saat dihubungi, Jumat (17/7).
Victor menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel mencakup rentang waktu 2023 hingga 2025. Sementara perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2026.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sedikitnya belasan lokasi terkait penyidikan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, di antaranya 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta sejumlah brankas.
Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar. Selain itu, dari rumah Don Ritto di Jakarta Selatan turut disita uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Penyidik juga menyita uang dalam 16 mata uang asing senilai sekitar Rp 7,2 miliar serta uang tunai sekitar Rp 60 miliar yang ditemukan di dalam brankas di Kafe de’Clan.
