Status Pasangan Mesum Berbaju Adat Bali di Dalam Mobil yang Melaju: FWB

22 September 2022 14:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pasangan mesum menggunakan pakaian adat Bali di mobil yang sedang melaju, Kamis (22/9). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pasangan mesum menggunakan pakaian adat Bali di mobil yang sedang melaju, Kamis (22/9). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Video mesum pria berinisial MMD (28) dan wanita DNL (26) mengenakan pakaian adat Bali di dalam mobil yang melaju viral di media sosial pada awal September 2022.
ADVERTISEMENT
Pelaku MMD mengklarifikasi bahwa hubungannya dengan DNL bukan berpacaran atau suami istri. Mereka berstatus friend with benefit (FWB) atau teman tapi mesra.
Hubungan FWB pada umumnya melibatkan hubungan intim selayaknya pasangan kekasih tanpa didasari status pacaran atau pernikahan. Istilah ini tren sejak awal tahun 2000-an dan praktik asusila ini banyak ditemukan saat kini.
"Seperti diceritakan (status kami) friend with benefit," kata MMD di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Kamis (22/9).
MMD dan wanita pasangan mesumnya, DNL, dihadirkan dalam jumpa pers. Mereka mengenakan bajutahanan warna oranye dan berpenutup wajah warna hitam.

Kenalan di Twitter

Perkenalan MMD dan DNL bermula pada saat keduanya aktif di akun Twitter. MMD memiliki akun @matamatamade dan DNL @angel69DNL. Kedua akun ini sekarang sudah tak ada lagi.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (22/8), keduanya berkenalan melalui Twitter dan bersepakat bertemu di Bali.
DNL yang bekerja sebagai karyawan toko kecantikan di Depok, Jawa Barat, akhirnya memutuskan liburan ke Bali pada Agustus 2022. Pada Kamis (1/9), MMD dan DNL bertemu dan memutuskan melukat ke Pura Tirta Empul di Tampak Siring, Kabupaten Gianyar. Keduanya mengenakan baju adat Bali yang biasa digunakan untuk bersembahyang ke pura.
Melukat merupakan salah satu tradisi umat Hindu. Melukat di pura berupa upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri seorang manusia.
Pasangan mesum ini mengenakan baju adat Bali yang biasa digunakan untuk bersembahyang ke pura.
Turis melakukan bersih diri di Pura Tirta Empul Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu (16/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Setelah melukat, keduanya mengaku berhasrat dan mulai melakukan hubungan seksual. Parahnya, pelaku pria tetap menyetir, sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sedangkan pelaku wanita DNL menempelkan ponselnya di kaca mobil untuk merekam adegan seksual mereka.
ADVERTISEMENT
"Secara jujur kami akui (ide berhubungan seksual di dalam mobil dan merekam adalah) kedua belah pihak," kata tersangka pria.

Unggah ke Twitter untuk Senang-senang

Pada Sabtu (10/9), keduanya juga secara serentak membagikan video mesum itu ke akun Twitternya masing-masing. Kepada polisi, mereka mengaku membagikan video seksual itu hanya untuk bersenang-senang untuk sensasi atau fantasi seksual.
"Kalau motifnya hanya senang-senang saja, satu sisi mungkin sensasi," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Video mesum FWB mereka ternyata viral di media sosial pada Senin (12/9). Dalam video yang berdurasi 29 detik itu tampak si perempuan menggunakan kebaya putih dan kamen serta selendang merah muda.
Sementara si lelaki mengenakan udeng atau destar, kemeja dan kamen batik putih. Lelaki itu tampak berbuat mesum sambil menyetir dan bermain ponsel.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu melakukan patroli siber di media sosial. Polisi berhasil mengidentifikasikan dan menangkap kedua pelaku.
Polisi menangkap pasangan mesum menggunakan pakaian adat Bali di mobil yang sedang melaju, Kamis (22/9). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pelaku pria ditangkap polisi di rumahnya di Kota Denpasar. Sedangkan DNL diamankan di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 05.10 WIB.
Polisi mengamankan dua unit ponsel milik kedua pelaku, dua set pakaian adat bali untuk perempuan dan laki-laki, dua akun twitter milik pelaku, dan satu unit mobil yang digunakan sebagai tempat mesum.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP. Keduanya terancam dihukum maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT