Status PPKM Jakarta Berubah ke Level 1 dalam Sehari, Ini Penjelasan Kemendagri

6 Juli 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang menaiki angkutan  kota (angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang menaiki angkutan kota (angkot) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Selasa (6/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemendagri buka suara setelah kebijakan PPKM yang berubah dalam waktu 24 jam saja. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal berucap, hal ini karena perubahan kasus yang naik turunnya juga dinamis.
ADVERTISEMENT
“Meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi jabodetabek berada pada level 2, tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak,” ujar Safrizal melalui pesan teks kepada kumparan pada Rabu (6/7).
Sementara itu bila dilihat trend nya penambahan kasus di Tanah Air memang naik turun. Penambahan kasus bisa mencapai lebih 2.000 kasus perhari. Tapi pada hari lain penambahannya berkisar 1.000 kasus per hari.
Melihat fakta ini Kemendagri berucap bahwa kenaikan kasus di Jabotabek yang paling fluktuatif. Sehingga kebijakan PPKM ini dapat berada di level 1 dan level 2.
"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan," tambah Safrizal.
ADVERTISEMENT
Kemendagri kemudian melakukan pengkajian ulang dan melihat bahwa kondisi DKI Jakarta masih layak untuk berada di level 1. Hal ini dilihat bukan hanya dari penambahan kasus tetapi juga keterisian rumah sakit dan tingkat kematian.
"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," tegasnya.
Diharapkan dengan pemberlakukan PPKM level 1 untuk wilayah Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri nomor 35 tahun 2022 satu bulan ke depan dapat menjaga aspek kesehatan masyarakat tanpa mengesampingkan pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," pungkasnya.
Aturan PPKM Level 1 ini berlaku hingga 1 Agustus 2022.