Status Tersangka Hasya Dicabut, Keluarga Ucapkan Terima Kasih ke Kapolda

6 Februari 2023 19:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga merespons keputusan yang diambil Polda Metro Jaya dalam mencabut status tersangka M Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan dengan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan tersebut. Dia menilai, hal ini merupakan sebuah tindakan korektif dari Polda Metro Jaya.
"Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya," ujar Gita dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2).
Kemudian, menurut Gita, pencabutan status tersangka itu merupakan suatu bentuk nyata dari komitmen yang diutarakan Irjen Fadil. Hal ini juga bakal dilanjutkan dengan pemulihan nama baik Hasya.
"Bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm. Hasya beserta keluarga," katanya.
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
"Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Gita juga mengungkapkan rasa terima kasih keluarga Hasya terhadap seluruh pihak dan lembaga yang terlibat dalam pengusutan kasus kecelakaan Hasya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo sebelumnya mengumumkan pencabutan status tersangka Hasya.
Dia menjelaskan, hal ini berdasar pada Peraturan Kabareskrim (Kaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 Angka 20.
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan Muhammad Hasya Atallah di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Hasya tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada 6 Oktober 2022 saat hujan gerimis.
Saat itu, Hasya terjatuh dari motor Kawasaki Pulsar setelah menghindari motor di depannya yang hendak berbelok, kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko yang sedang berjalan di jalurnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini lalu menuai sorotan setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka dan di-SP3. Polda Metro Jaya kemudian menggelar rekonstruksi ulang.