Status Tersangka Hasya Dicabut: Polisi Minta Maaf; Keluarga Berterimakasih

7 Februari 2023 8:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, yang terlibat kecelakaan dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio.
ADVERTISEMENT
Hasya tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, pada 6 Oktober 2022 saat hujan gerimis.
Saat itu, Hasya terjatuh dari motor Kawasaki Pulsar setelah menghindari motor di depannya yang hendak berbelok, kemudian terpental ke jalur berlawanan hingga tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan Eko yang sedang berjalan di jalurnya.
Kasus ini lalu menuai sorotan setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka dan di-SP3. Polda Metro Jaya kemudian menggelar rekonstruksi ulang.
"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, Senin (6/2).
Truno menjelaskan, pencabutan itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim (Kaba) Nomor 1 Tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20.
Polda Metro Jaya menyampaikan hasil rekonstruksi kecelakaan yang melibatkan Muhammad Hasya Atallah di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Alasan Polisi Cabut Status Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada kesalahan administrasi yang dilakukan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur, sebagaimana yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata Truno dalam jumpa pers di ICE BSD Tangerang, Senin (6/2).
Namun, Truno tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan kesalahan administrasi itu.
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa

Keluarga Ucapkan Terima Kasih ke Kapolda

Keluarga merespons keputusan yang diambil Polda Metro Jaya dalam mencabut status tersangka M Hasya Atallah.
Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina, menyampaikan rasa terima kasih atas keputusan tersebut. Dia menilai, hal ini merupakan sebuah tindakan korektif dari Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tindakan korektif dari Polda Metro Jaya terutama pimpinan Polda Metro yaitu Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, beserta jajarannya," ujar Gita dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2).
Kemudian, menurut Gita, pencabutan status tersangka itu merupakan suatu bentuk nyata dari komitmen yang diutarakan Irjen Fadil. Hal ini juga bakal dilanjutkan dengan pemulihan nama baik Hasya.
"Bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm. Hasya beserta keluarga," katanya.
"Bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tambah dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan

Polda Metro Minta Maaf

Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maafnya karena menetapkan Hasya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers, Senin (6/2).
Ketidaksesuaian yang dia maksud adalah kesalahan penyidik dalam memproses kasus ini hingga berujung penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Terdapat beberapa ketidaksesuaian, administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," kata dia.
Proses rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyelidikan tindak pidana Pasal 1 Angka 20
Selanjutnya, Trunoyudo menyebut polisi akan berupaya melakukan rehabilitasi untuk memulihkan nama baik Hasya.
ADVERTISEMENT
"Rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Atas kesalahan ini, polisi juga mengaku akan melakukan evaluasi internal agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan kami pmj selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional objektif dan humanis," pungkasnya.