Status Tersangka Pegi Gugur, Apa Kata Kapolri soal Kelanjutan Kasus Vina?

8 Juli 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan 'Vina Cirebon' batal. Dengan batalnya status tersangka Pegi Setiawan, bagaimana kelanjutan kasus 'Vina Cirebon'?
ADVERTISEMENT
"Ya, tentunya itu akan didalami, ya. Didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini, kan, terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Sigit mengaku masih belum mengetahui isi lengkap putusan praperadilan. Yang jelas, kelanjutan kasus 'Vina Cirebon' menunggu pendalaman putusan praperadilan.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rapim TNI-Polri di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Youtube/Kemhan RI
"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sigit juga menghormati hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan mengabulkan praperadilan Pegi.
"Ya, tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan. Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat, ya, melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.
Ibu dari Pegi Setiawan Kartini menangis saat mendengarkan putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan tak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan pasangan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Penyidikan kasus tersebut tetap dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Sejauh ini, Djuhandani menjelaskan pihaknya tetap memberikan asistensi dalam penyidikan kasus tersebut.
"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya, ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," jelas dia.